
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditresnarkoba Polda Jatim mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama Juli-September 2025. Dalam kurun waktu 3 bulan, ada 1.757 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 2.248 orang.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 199,5 kilogram, ganja 46,8 kilogram, tembakau gorila 306 gram, ekstasi sebanyak 48.402 butir, serta 2,9 juta butir obat keras berbahaya.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menyampaikan bahwa pihaknya juga mengungkap 6 kasus TPPU yang terkait jaringan narkoba, dengan total aset yang disita mencapai sekitar Rp30,1 miliar.
“Selain itu, kami juga berhasil mengungkap enam kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba dengan nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp30,1 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025),
Beberapa kasus TPPU yang berhasil diungkap antara lain melibatkan tersangka TK, seorang pengendali narkoba dari dalam Lapas wilayah Jawa Timur, dengan perputaran uang mencapai Rp44 miliar selama periode 2017-2024 dan aset yang disita senilai Rp10 miliar.
Lalu tersangka Hayat, yang membantu suaminya mengedarkan narkoba, tercatat memiliki perputaran uang Rp5 miliar dengan aset disita sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, FM dan MFM, dua saudara kandung yang juga beroperasi dari dalam Lapas, memiliki perputaran uang Rp15 miliar dan aset yang disita mencapai Rp13 miliar.
Kemudianm, tersangka DHS, yang berperan sebagai operator keuangan dari tersangka M, turut diamankan dengan aset senilai Rp650 juta hingga Rp1 miliar.
Meski dalam konferensi pers tidak dihadirkan para tersangka, Ditresnarkoba Polda Jatim mengakui adanya kegagalan dalam penangkapan salah satu pengedar di Bangkalan. Namun, pengungkapan kasus ini tetap menjadi bukti kerja keras dan sinergi antara Ditresnarkoba dan jajaran Polres, serta dukungan aktif masyarakat.
Dirresnarkoba Polda Jatim turut mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam menyebarkan informasi positif yang membantu upaya pencegahan peredaran narkoba di Jawa Timur.
Ia menegaskan komitmen Polda Jatim untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba dan menutup ruang gerak jaringan peredaran, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Polda Jatim juga memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memastikan penegakan hukum memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.
“Pengungkapan kasus ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran gelap narkoba di Jawa Timur. Kami berharap dengan upaya ini, angka penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur dapat ditekan,” pungkasnya. (rus/mar)