Tindakan itu telah beberapa kali diingatkan, namun tetap diulangi hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan PTDH.
“Berdasarkan hasil sidang kode etik, perbuatannya tidak dapat ditoleransi. Keputusan ini kami ambil demi menjaga integritas dan nama baik institusi Polri,” tegas AKBP Arif.
Ia menambahkan, keputusan PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, langkah tegas tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar selalu memegang teguh sumpah dan etika profesi.
“Ini adalah tanggung jawab kami kepada masyarakat. Polri terus berbenah, dan kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran di tubuh kepolisian,” ujarnya.
AKBP Arif menegaskan bahwa proses pemberhentian tidak hormat ini telah melalui tahapan panjang sesuai prosedur yang berlaku.
Proses dimulai dari pemeriksaan oleh Seksi Propam dan Paminal, sidang disiplin, hingga keputusan akhir melalui rekomendasi dari Polda.
“Semua dilakukan dengan hati-hati karena menyangkut masa depan seseorang. Namun, ketika pelanggaran sudah berulang dan berat, kami tidak punya pilihan selain menegakkan aturan,” pungkasnya.(ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




