BLITAR (bangsaonline) - Suyanto (24) warga Dusun Karanganyar desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar mengalami masa bahagia sekaligus sedih di hari yang sama.
Senin (21/4/2014), pria muda itu melangsungkan pernikahan dengan Linda, warga Dusun Parakan, Desa Plosorejo Kecamatan Kademanagan Kabupaten Blitar. Namun perasaan gembira itu bercampur sedih lantaran ia juga tengah menjadi tahanan Polres Blitar Kota karena tersandung kasus Narkoba.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Pernikahan mereka akhirnya dilangsungkan di Masjid At Taubah di lingkungan Polres Blitar Kota yang hanya berjarak 20 meter dari ruang tahanan. Pernikahan penuh haru itu disaksikan oleh orang tua mempelai wanita serta beberapa petugas Unit Res Narkoba berpakaian hitam putih. Pukul 10.00 wib, petugas pencatat nikah Kantor KUA Kecamatan Wlingi didampingi Parlan (40) Kaur Kesra Desa Modangan memimpin upacara pernikahan. Para saksi nikah menyatakan pernikahan mereka sah setelah Suyantomengucapkan ijab Qabul dan menyerahkan mas kawin berupa uang Rp 200 ribu.
Sebelumnya Suyanto ditangkap petugas Narkoba Polres Blitar pada hari Senin (7/4/2014) karena kedapatan mengedarkan pil jenis Doble L sebanyak 306 Butir. Kini kasusnya masih dalam penanganan Unit Narkoba Polres Blitar Kota.
"Kami memberikan kesempatan kepada tersangka untuk tetap melaksanakan pernikahan. Ini merupakan permintaan pihak keluarga. Selain itu sebelum tersangka tertangkap dia juga telah mengurus semua administrasi," terang Kaur Binsop Sat Serse NarkobaIpda Daroini.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Sementara itu, Suyanto mengaku lega telah melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaannya tersebut. "Saya lega, walau sedikit malu. Dulu memangsempat bingung waktu ditangkap Polisi. Padahal waktu itu saya sudah mengurus segala perlengkapan administrasi," terang Suyanto. Ia mengaku pasrah dengan persoalan yang ia hadapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News