Konferensi pers terkait kasus curanmor di Mapolres Pasuruan Kota. Foto: M. ANDY FACHRUDIN/BANGSAONLINE
Hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi 4 unit sepeda motor, pakaian saat beraksi, rekaman CCTV, dan dokumen kepemilikan kendaraan dari para korban.
Rekaman CCTV dari 6 lokasi memperlihatkan pelaku mengenakan pakaian yang sama seperti yang disita polisi.
“Dari pakaian yang terekam CCTV dan barang bukti yang kami sita, kami pastikan identitas para pelaku cocok. Analisa visual menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka,” kata Choirul.
Motif utama ketiganya adalah memenuhi kebutuhan ekonomi dan membeli sabu. Dua di antara pelaku diketahui baru bebas dari hukuman kasus narkotika pada Maret 2024, setelah divonis tujuh tahun penjara pada 2023.
“Mereka berkenalan di dalam lapas, lalu berkomplot setelah bebas,” ucap Choirul.
Ia juga menghimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memasang CCTV di area parkir rumah, kos, maupun penginapan.
“CCTV adalah mata tambahan kita. Jika terjadi tindak pidana, rekaman itu sangat membantu proses analisa penyidik,” tuturnya.
"Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan warga,” pungkasnya. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




