
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Munculnya kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) di jajaran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD Golkar Kabupaten Pasuruan memicu reaksi keras dari tokoh senior partai sekaligus ulama kharismatik, KH Nasih Nizar.
Secara formal, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt itu belum jelas asal-usulnya, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan internal. KH Nasih Nizar menyampaikan penolakannya secara tegas.
“Haram hukumnya mengikuti jejak pimpinan Plt yang tidak sesuai aturan itu,” kata Kiai ahli fiqih tersebut kepada BANGSAONLINE, Selasa (21/10/2025).
Menurut Gus Nasih, sapaan akrabnya, penonaktifan sejumlah pengurus DPD kabupaten/kota oleh DPD Golkar Jatim tidak sah secara hukum agama.
Ia merujuk pada Pasal 75 tentang peralihan jabatan yang menurutnya tidak dijalankan sesuai juklak partai. Dalam istilah fiqih, tindakan tersebut masuk kategori ghosop atau menguasai hak orang lain secara tidak benar.
“Kalau DPD Provinsi memaksakan menunjuk seorang menjadi Plt, maka kita pengurus Golkar di kabupaten/kota tidak boleh mengikuti atau mendukung kebijakan Plt tersebut,” cetusnya.
Gus Nasih juga membuka ruang diskusi terbuka bagi siapa pun dari jajaran pengurus Golkar, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun pengurus kecamatan (PK), yang ingin menguji pandangannya. Ia mengaku siap berdialog dengan syarat menggunakan kitab fiqih sebagai dasar hukum.
“Mengingat soal ghosop itu perbuatan haram yang cukup besar karena termaktub jelas dalam Al-Qur’an,” kata Kiai yang dikenal sebagai Singa Bahtsul Masail itu.
Ia menegaskan, pendapatnya tidak berkaitan dengan pencalonan Ketua Musda DPD Golkar Kabupaten Pasuruan, termasuk Rias Yudikari Drastika. Pandangan tersebut murni berdasarkan hukum agama dan berlaku bagi seluruh pengurus Golkar se-Jawa Timur.
Gus Nasih memperingatkan bahwa jika Musda tetap diselenggarakan oleh Plt, maka ketua terpilih hasil Musda bisa dikategorikan sebagai hasil ghosop. Ia juga menyebut caleg yang direkrut oleh ketua hasil Musda Plt haram untuk dipilih.
“Kalau benar-benar nonaktif berlanjut dan Plt dipaksakan, maka saya dan anak saya pasti mengundurkan diri. Daripada berlarut-larut menanggung dosa besar selama lima tahun lebih,” pungkasnya. (afa/mar)