Kabid Kerohanian DPD Golkar Kabupaten Pasuruan, K.H. Nasih Nizar.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Munculnya kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) di jajaran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD Golkar Kabupaten Pasuruan memicu reaksi keras dari tokoh senior partai sekaligus ulama kharismatik, KH Nasih Nizar.
Secara formal, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt itu belum jelas asal-usulnya, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan internal. KH Nasih Nizar menyampaikan penolakannya secara tegas.
BACA JUGA:
- Golkar Ajukan Kusno sebagai PAW Ahmad Nurhamim di DPRD Gresik
- Golkar Tunjuk Wongso Negoro Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik PAW, Targetkan 11 Kursi pada 2029
- Soal Isu Penggulingan Prabowo pada Juni-Juli, Ini Kata Golkar dan Istana
- Muscam Golkar Blimbing Kota Malang Tetapkan Nedy Zunaedi sebagai Ketua PK Secara Aklamasi
“Haram hukumnya mengikuti jejak pimpinan Plt yang tidak sesuai aturan itu,” kata Kiai ahli fiqih tersebut kepada BANGSAONLINE, Selasa (21/10/2025).
Menurut Gus Nasih, sapaan akrabnya, penonaktifan sejumlah pengurus DPD kabupaten/kota oleh DPD Golkar Jatim tidak sah secara hukum agama.
Ia merujuk pada Pasal 75 tentang peralihan jabatan yang menurutnya tidak dijalankan sesuai juklak partai. Dalam istilah fiqih, tindakan tersebut masuk kategori ghosop atau menguasai hak orang lain secara tidak benar.
“Kalau DPD Provinsi memaksakan menunjuk seorang menjadi Plt, maka kita pengurus Golkar di kabupaten/kota tidak boleh mengikuti atau mendukung kebijakan Plt tersebut,” cetusnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




