Tolak Kepengurusan Plt DPD Golkar Kabupaten Pasuruan, KH Nasih Nizar: Haram Didukung

Tolak Kepengurusan Plt DPD Golkar Kabupaten Pasuruan, KH Nasih Nizar: Haram Didukung Kabid Kerohanian DPD Golkar Kabupaten Pasuruan, K.H. Nasih Nizar.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Munculnya kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) di jajaran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD Kabupaten Pasuruan memicu reaksi keras dari tokoh senior partai sekaligus ulama kharismatik, KH Nasih Nizar.

Secara formal, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt itu belum jelas asal-usulnya, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan internal. KH Nasih Nizar menyampaikan penolakannya secara tegas.

“Haram hukumnya mengikuti jejak pimpinan Plt yang tidak sesuai aturan itu,” kata Kiai ahli fiqih tersebut kepada BANGSAONLINE, Selasa (21/10/2025).

Menurut Gus Nasih, sapaan akrabnya, penonaktifan sejumlah pengurus DPD kabupaten/kota oleh DPD Jatim tidak sah secara hukum agama. 

Ia merujuk pada Pasal 75 tentang peralihan jabatan yang menurutnya tidak dijalankan sesuai juklak partai. Dalam istilah fiqih, tindakan tersebut masuk kategori ghosop atau menguasai hak orang lain secara tidak benar.

“Kalau DPD Provinsi memaksakan menunjuk seorang menjadi Plt, maka kita pengurus di kabupaten/kota tidak boleh mengikuti atau mendukung kebijakan Plt tersebut,” cetusnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO