SURABAYA (bangsaonline) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta data perkara korupsi hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat atau P2SEM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Informasi itu disampaikan Plh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Risky Fahrudi, Selasa (22/4/2014). "Pekan lalu kami terima surat permintaan data P2SEM lagi dari Kejagung. Sepertinya KPK yang membutuhkan itu," katanya kepada Bangsa Online di kantor Kejati.
Baca Juga: Anti Korupsi atau Antri Korupsi? Refleksi 22 Tahun Reformasi
Menanggapi surat tersebut, kepada Kejagung Risky mengaku pihaknya menjelaskan bahwa data 162 perkara P2SEM yang diberikan beberapa pekan lalu sudah semuanya. Karena itu, tak ada lagi data diberikan pada permintaan kedua oleh KPK itu. "Mungkin KPK masih membutuhkan data P2SEM di Kejari-Kejari yang masih belum inkracht," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah tadi malam, juru bicara KPK Johan Budi SP belum memberikan tanggapan terkait itu. Sebelumnya, dia mengatakan masih akan mengecek ada tidaknya data 162 perkara P2SEM diterima komisi antirasuah dari Kejati Jatim. "Nanti saya cek dulu ya," katanya via SMS.
Untuk diingat, Kasus P2SEM heboh di Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM adalah program bantuan hibah dari Pemprov Jatim 2008 lalu, yang disalurkan kepada organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas. Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu.
Baca Juga: Kekuatan Pesantren Pembinaan Akhlak dan Karakter, Mengenang 100 Hari Wafat Gus Sholah (3)
Nah, diduga kuat, ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEM dan melibatkan banyak anggota dewan. Kejati sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid, dalam kasus ini. Setelah keluar dari penjara beberapa waktu lalu, dia balik menyerang dan membeberkan data terkait keterlibatan pihak lain, termasuk pihak Pemprov Jatim, ke KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News