Tangkapan layar kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online yang digelar secara daring melalui Zoom
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur menegaskan, deklarasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi gerakan moral dan edukatif untuk memperkuat ketahanan masyarakat di ruang digital.
“Ini bukan seremoni, tapi komitmen kolektif agar masyarakat Jawa Timur mampu mengenali dan menolak praktik judi online,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansyah menilai fenomena judi online telah menjadi kerusakan sosial yang sistemik.
“Hari ini kita sangat terbelalak melihat angka-angka transaksi dan dampaknya. Sejak awal tahun kami di Komisi A sudah menyerukan penanganan serius. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga merusak moral dan generasi muda kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedaulatan digital harus menjadi agenda bersama. “Kita ingin berdaulat bukan hanya secara ekonomi, tapi juga di ruang digital.
Penanggulangan judi online bukan hanya kerja Komdigi, tapi kerja pentahelix — pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media,” ujarnya.
Deklarasi serentak ini diikuti lebih dari 1.000 peserta dari berbagai unsur, mulai ASN, organisasi perempuan, pemuda, Pramuka, Relawan TIK, hingga Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di 38 kabupaten dan kota.
Para peserta turut membacakan Ikrar Melawan Judi Online dan Judi Offline sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban serta keamanan digital di lingkungan masing-masing.
Melalui gerakan ini, Pemprov Jawa Timur berharap terbentuk budaya digital yang sehat, beretika, dan produktif di seluruh lapisan masyarakat.(asa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




