GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus tambang ilegal berupa pengerukan waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan terus menggelinding. Jika sebelumnya, Polres Gresik mengusut kasus tersebut, terkait penambangan ilegal karena tidak berizin. Sekarang, giliran DPRD Kabupaten Gresik juga turun tangan untuk mengusut skandal jual beli tambang waduk Sumengko.
(Baca juga: Kasus Waduk Sumengko: Polres Panggil Kades Sumengko dan Ketua Panitia Pengerukan Waduk)
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
DPRD Gresik rencananya akan membentuk tim lintas komisi untuk mengusut skandal bancakan uang hasil penjualan tanah bekas kerukan waduk Sumengko. "Secepatnya kami membentuk tim lintas komisi untuk mengusut skandal jual beli tambang ilegal di Sumengko tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj Nur Saidah, Minggu (1/11).
(Baca juga: Panitia Beber Aliran Dana Penjualan Tanah Galian Waduk Sumengko, Ada yang Masuk Desa)
Ditegaskan Nur Saidah, tim lintas komisi yang akan membahas skandal tambang ilegal dan jual beli hasil kerukan tambang ilegal itu terdiri dari Komisi A (membidangi perizinan) dan Komisi B (membidangi pendapatan). "Tahap awal 2 komisi tersebut akan membahas formula kerja untuk mengusut kasus tersebut agar cepat tuntas," jelasnya.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Nur Saidah mengatakan, untuk bisa membongkar skandal penambangan liar di Desa Sumengko, tim lintas Komisi A dan B akan mengundang pihak pihak terkait.
Pihak terkait dimaksud di antaranya, panitia normalisasi waduk Sumengko. Mereka di antaranya, ketua panitia, H. Musthofa, kepala Desa Sumengko Abdul Kholiq dan BPD (badan permusyawaratan desa).
(Baca juga: Penjualan Tanah Galian Waduk Sumengko di Gresik, Kades Diduga Terlibat)
Baca Juga: Di Forum Konsultasi Publik, DPMPTSP Gresik Minta Support Stakeholder untuk Realisasikan PAD Rp185 M
Selain itu, tim lintas komisi juga akan mengundang instansi vertikal seperti BBWS (Balai Besar Bengawan Solo) Kementwrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pemilik aset waduk dan proyek.
Kemudian, tim lintas komisi tambah Nur Saidah, juga akan mengundang SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait. SKPD tersebut di antaranya, DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Sebab, berdasarkan informasi yang masuk, SKPD ini sudah menerima aliran uang pembayaran pajak dan retribusi mencapai ratusan juta rupiah dari tambang tersebut.
"Kami juga akan undang Satpol PP selaku penegak Perda, apa yang telah dilakukan saat mengetahui penambangan ilegal di waduk Sumengko," pungkas Nur Saidah. (hud/rev)
Baca Juga: Penataan Kawasan Ngipik, Bupati dan Ketua DPRD Gresik Satu Suara Tunggu SMI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News