Ratusan Gelondong Kayu Jati Gelap di Nganjuk Diamankan Polisi

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 461 batang kayu jati gelap dalam bentuk gelondongan maupun pesagen diamankan dari dua tempat yang berbeda oleh Satreskrim Polres Nganjuk. Hingga kini, Minggu (1/11), petugas masih melakukan penyelidikan untuk memburu pemiliik kayu gelap tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com dari pihak kepolisian, disitanya ratusan kayu jati yang tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut berawal saat unit Satreskrim Polres Nganjuk sedang melakukan patroli rutin untuk memberantas illegal logging. 

Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro

Awalnya, petugas menyisir wilayah Kecamatan Gondang. Di sini, petugas mendapat informasi jika di Desa Ngujung ada orang menimbun kayu jati yang diduga gelap. Mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ada tumpukan kayu jati di pekarangan rumah Sariadi alias Mbah Joyo (45) warga setempat.

Ketika diperiksa, ternyata ditemukan 335 batang kayu jati gelondongan dan 7 batang kayu jati berbagai ukuran, tanpa dilengkapi SKSHH. Sayangnya, saat disita, pemilik kayu sedang tidak ada di rumah. Akhirnya, ratusan kayu jati gelap itu diamankan dan dibawa ke Mapolres Nganjuk.

Belum usai menangani kasus di Gondang, Satreskrim Polres Nganjuk kembai mendapat informasi jika di Dusun Lengki Desa Prayungan Kecamatan Lengkong, juga ada orang yang menimbun kayu jati yang diduga gelap. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada kayu jati pesagen berbagai ukuran sebanyak 75 batang di dalam rumah kosong milik almarhum Katirin dan 44 batang di dalam rumah Gianto (54) warga setempat.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi

Setelah diperiksa, puluhan kayu jati pesagen berbagaii ukuran tersebut juga tidak dilengkapi SKSHH. Menurut pengakuan pemilik rumah, kayu-kayu itu bukan miliknya, melainkan milik Narmi (50) warga setempat. Akhirnya puluhan jati gelap itu ikut diangkut ke Mapolres Nganjuk. Sementara pemiliknya ditetapkan sebagai buron.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Wahab Nuryono mengatakan, penggrebekan tempat penimbunan kayu jati gelap tersebut menunjukkan bahwa polisi menyatakan perang terhadap illegal logging. "Ratusan kayu jati tersebut kita amankan dan hingga saat ini kami masih memburu pemiliknya," terangnya. (dit/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Nganjuk Ringkus 15 Pengedar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO