Terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Gresik. Foto: Ist.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, pelaku memanfaatkan rumahnya yang dalam kondisi sepi dan kedekatannya dengan korban. Pelaku memberi iming-iming uang Rp2.000 agar korban menuruti permintaannya.
"Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan," ujarnya, Selasa (18/10/2025).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta," jelasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK yang lebih rentan menjadi korban.
"Ajarkan batasan tubuh kepada anak, agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas. Waspada terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi," katanya.
"Segera melapor ke kepolisian “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun," pungkas Abid. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




