Razia 2 Tempat, Satlantas Polres Sidoarjo Jaring 474 Pelanggar

Razia 2 Tempat, Satlantas Polres Sidoarjo Jaring 474 Pelanggar SIDANG: Pelanggar di depan stadion Jenggolo yang terjaring razia Operasi Zebra Semeru 2015 harus mengikuti sidang di tempat, kemarin. foto : catur andy erlambang/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Operasi Zebra Semeru 2015 masih gencar dilakukan oleh Satlantas . Setelah menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, siang tadi (3/11) giliran menggandeng Polisi Militer (PM) TNI Angkatan Laut bersama TNI Angkatan Udara dalam razia yang bertujuan penegakan ketertiban, disiplin dan menekan angka kecelakaan. Hasilnya, 474 pelanggar yang terjaring dalam razia di dua tempat yakni depan Stadion Jenggolo dan Jalan Raya Sedati Gede Kecamatan Sedati.

Diawali dengan menggelar razia di depan Stadion Jenggolo yang terletak di Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo. Di situ, sebanyak 372 pelanggar berhasil terjaring dengan rincian 53 pengendara tanpa memiliki SIM, 280 pengendara tidak membawa STNK dan 39 pengendara tidak perlengkapan kendaraannya tidak sesuai standar. Mereka menjalani sidang di tempat atas pelanggarannya.

Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

“Yang terjaring, didominasi pelajar saat melintas di depan Stadion Jenggolo. Operasi ini untuk mengantisipasi dan menekan kecelakaan di wilayah hukum ," ujar Kasatlantas , AKP Bayu Prasetyo, Selasa (3/11).

Kemudian, razia beralih ke di Jalan Raya Sedati Gede yang melibatkan tim gabungan dari PM TNI AL dan AU serta Polsek Sedati di Jalan Raya Sedati Gede Kecamatan Sedati. Hasilnya, ada 240 pengendara yang terjaring melakukan pelanggaran sehingga di tilang.

Kasat Lantas AKP Bayu Prasetyo mengatakan, warga sipil yang terajring sebanyak 237 pelanggaran. Diantaranya tidak membawa SIM, STNK, kemudian melanggar tata tertib tidak menggunakan helm dan kendaraan tidak sesuai dengan standart serta tidak membawa kelengkapan surat sama sekali.

Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya

"Pelanggaran STNK, ada 171 pelanggaran, SIM C ada 31 pelanggaran. Kemudian 35 unit kendaraan roda dua yang harus diamankan, karena pengendaranya tidak membawa kelengkapan surat sama sekali," urainya.

Sedangkan Denpomal Juanda Letnan Kolonel Laut (PM) Asep Sudrajat mengatakan, kegiatan yang dilakukannya bertujuan mendukung program lalu lintas dengan melakukan penertiban dan penindakan pada masyarakat yang melanggar. Seperti melakukan pemeriksaan kelengkapan surat, standart kendaraan. Tujuannya, untuk menekan angka kecelakaan.

"Dari operasi ini dari TNI Angkatan Laut ada dua pelanggaran yakni SIM tidak berlaku, tidak membawa STNK, kemudian STNK PNS Puspenerbal juga sudah mati," katanya.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024

Dua anggota TNI AL berdinas di Kobangdikal dan seorang PNS Puspenerbal yang melanggar mereka ditindak dengan sanksi tilang. "Yang memberikan sanksi tilang itu nanti dari pihak Pomal. Sedangkan untuk warga sipil,ditindak oleh polisi," tuturnya. (cat/sho/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO