Rugi Miliaran Rupiah, Petani Jeruk di Malang Lapor Tengkulak ke Polres Atas Dugaan Penipuan

Rugi Miliaran Rupiah, Petani Jeruk di Malang Lapor Tengkulak ke Polres Atas Dugaan Penipuan Para petani jeruk bersama kuasa hukum menunjukkan surat hasil lapor dari Polres Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com – Para petani jeruk di wilayah Poncokusumo Malang, melaporkan Wahyu Sulistiono, selaku tengkulak jeruk ke Polres Malang atas dugaan penipuan berkedok tebas borong.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/436/XI/2025/SPKTPOLRESMALANG/POLDA JATIM. Pelaporan didorong oleh kekecewaan dan kerugian material yang dialami para petani selama bertahun-tahun akibat janji palsu pembayaran hasil panen.

Korban, Supriyanto, warga Pandansari, bersama tiga saksi korban lainnya Muhamad Sholeh, Eka Fatmanto, dan Suremi mendatangi Polres Malang dengan didampingi kuasa hukum. Mereka membeberkan modus operandi terlapor yang sistematis dan merugikan.

Supriyanto menjelaskan, modus yang dilakukan adalah tebas borong hasil panen jeruk. Dalam praktiknya, terlapor akan memberikan uang muka atau deposit yang kecil. Sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi dalam tempo singkat, seringkali hanya dalam hitungan jam setelah panen, atau dijanjikan langsung ditransfer pada sore hari.

“Kenyataannya, pembayaran itu tidak pernah lunas. Kami hanya diberikan janji-janji palsu. Ada yang dibayar dicicil sedikit-sedikit, tapi banyak yang tidak dibayar sama sekali, bahkan sampai bertahun-tahun,” ungkap Supriyanto dengan nada kecewa, Jumat (28/11/2025).

Kuasa hukum para korban, Hertanto Budhi Prasetyo, menegaskan bahwa kerugian yang diderita kliennya sangat signifikan. Secara keseluruhan, kerugian para pelapor yang tercatat sudah mencapai ratusan juta rupiah.

Namun ini hanya segelintir korban. Berdasarkan perhitungan sementara dari data yang dikumpulkan dari sepuluh korban, total kerugian material diperkirakan tembus satu miliar rupiah lebih.

“Dan kami yakin, korban di luar kelompok ini masih banyak di wilayah Poncokusumo dan sekitarnya,” jelas Hertanto.

Menurut Hertanto, ulah terlapor telah menciptakan dampak buruk yang meluas, menyebabkan banyak petani jeruk terpuruk secara ekonomi dan mengalami kesulitan modal tanam.

“Kasus ini bukan hanya masalah uang, tapi juga masa depan petani yang bergantung pada hasil panen ini. Petani minta aparat serius bertindak,” katanya.

Pelapor Supriyanto menambahkan, tengkulak Wahyu Sulistiono sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya atau melunasi sisa pembayaran. Hal ini menjadi puncak kesabaran para petani sehingga mereka sepakat menempuh jalur hukum.

“Kami sebagai petani jeruk memohon dan meminta agar aparat penegak hukum dari Polres Malang untuk benar-benar serius menangani perkara penipuan atau penggelapan ini,” tegas Supriyanto.

Para korban berharap dengan adanya laporan resmi ini, aparat segera bertindak tegas dan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melacak aset-aset terlapor.

“Tujuannya jelas, yaitu agar terlapor bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan, dan yang paling penting agar tidak ada korban lagi di kemudian hari,” pungkas salah seorang perwakilan petani.

Pihak kepolisian saat ini sedang memproses laporan tersebut untuk memulai tahap penyelidikan. (dad/msn)