JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tanpa basa-basi, Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jember Supratigto, menuding Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Pemkab Jember, telah melakukan Pungutan Liar (pungli), dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Ungkapan ini dikatakan Ketua Hiswana Migas Jember, saat Komisi C DPRD Jember melakukan sidak di beberapa SPBU, yang diduga Izin HO dan SIUP-nya telah mati. Termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Ketua Hiswana Migas Jember Supratigto.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Di hadapan Ketua Komisi C dan Anggota, serta wartawan, Supratigto beralasan, memang sengaja dirinya tidak mengurus perpanjangan izin SIUP dan HO, karena mahalnya pengurusan izin SIUP di Disperindag, dan ESDM Jember, kemarin.
Lebih lanjut Supratigto menjelaskan, saat dirinya melakukan pengurusan perpanjangan surat izin usaha perdagangan (SIUP) SPBU miliknya, di Disperindag ESDM, tiba-tiba dikenai biaya Rp 1 juta. “Apa ini namanya bukan pungutan liar? Padahal sesuai dengan surat edaran dari Menteri Perdagangan, disebutkan dalam segala pengurusan izin apapun tidak ada pungutan sepeserpun, alias gratis," kata Supratigto.
Untuk itu, Supratigto yang merupakan mantan Kepala Disperindag ESDM ini, meminta kepada Komisi C untuk mengakomodir keluhannya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Sementara Kabid Perdagangan Disperindag ESDM, Agus Dwi Abadi, langsung menepis tuduhan mantan atasannya, yaitu Supratigto, tadi.
“Pernyataan yang pak Supratig katakan itu merupakan fitnah bagi lembaga ini. Perlu diketahui, selama ini Pak Supratigto dalam pengurusan izin SIUP, baik perpanjang maupun baru, untuk beberapa Indomaretnya, kami tidak pernah menerima sepeser pun. Kami tak menarik uang kepada pihak yang mengurus SIUP, termasuk Pak Supratigto. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pak Supratigto, jika yang bersangkutan tidak pernah ditarik biaya apapun dalam pengurusan Siup oleh Disperindag,” kata dia.
“Seharusnya sebagai mantan Kepala Disperindag ESDM, yang mengerti persoalan hukum, Pak Supratigto memberikan contoh baik kepada masyarakat. Jika izin HO habis, maka seyogyanya langsung diperpanjang, bukan malah memfitnah lembaga lain melakukan tindakan yang melanggar hukum. Fitnah itu sebagai bentuk pencemaran nama baik kelembagaan Disperindag ESDM," papar Agus. (yud/rev)
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News