Embat Ponsel, Kuli Pasar di Ngawi Diringkus

Embat Ponsel, Kuli Pasar di Ngawi Diringkus DIPERIKSA: Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Ngawi. foto: zainal abidin/BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Akibat mencuri ponsel, Doni Yonatan (27), warga Desa Karangasri Kecamatan Ngawi, kini diamankan di Mapolsek Ngawi Kota. Dia terbukti mencuri ponsel milik Totok (36), warga Desa Katikan Kecamatan Kedunggalar. Kala kejadian, ponsel tengah dicas di ruang Bouhgenvile RSUD Ngawi.

Ceritanya, saat kejadian, Totok meninggalkan ponsel yang dicas itu, pergi ke depan RSUD untuk ngopi. Saat itulah pelaku beraksi. Begitu kembali, korban kaget karena ada pelaku masuk ruangan dan mengambil ponselnya. Dibantu saksi, korban lalu menangkap pelaku dan melapor ke satpam RSUD dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi Kota.

Kapolsekta Ngawi AKP Lilik Sulastri menyatakan, tersangka yang sehari-hari kuli pasar itu, mengaku telah tiga kali melakukan pencurian ponsel di RSUD. “Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” cetusnya kepada BANGSAONLINE. Dia menyebut, akibat pencurian itu, korban merugi Rp 1 juta. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO