MA Menangkan Gugatan MKP, Mojokerto Tegang, Polisi Tetapkan Status Siaga II

MA Menangkan Gugatan MKP, Mojokerto Tegang, Polisi Tetapkan Status Siaga II AKBP Budhi Herdi Susianto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sehari pasca konferensi pers kubu pasangan calon (paslon) Mustofa Kamal Pasa-Pung Kasiadi yang menyatakan kemenangan gugatannya atas KPU, situasi Kabupaten Mojokerto tegang. Untuk mengantisipasi keamanan, polisi meningkatkan status menjadi Siaga II.

Kapolres Mojokerto Budhi Herdi Susianto menyatakan sudah menaikkan status keamanan paska munculnya putusan MA.

Baca Juga: Pilbup Mojokerto, Tiga Cabup-Cawabup Bertarung, Siapa Unggul?

"Hasil koordinasi dengan jajaran TNI kita naikkan status kemanan di Kabupaten Mojokerto jadi siaga II. Kita tambah jumlah pasukan pengamanan," ujar Kapolres, Kamis (5/11) kemarin.

Sejumlah obyek vital seperti kantor KPU, Kantor Pemkab, rumah paslon dan calon dijaga puluhan personel aparat. "Untuk anggota yang melekat di calon kita tambah empat personel. Awalnya dua orang sekarang menjadi enam orang per calon," tandasnya.

Dari pantauan di depan kantor KPU Jl RA Basoeni Mojokerto terlihat tiga truk mobil berisi anggota Brimob. Jumlah anggota polisi yang berjaga Di halaman Pemkab Mojokerto juga ditambah cukup banyak.

Baca Juga: Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang

Sementara itu, menyikapi klaim lawyer MKP yang memenangi gugatannya di Mahkamah Agung (MA) kubu pasangan calon (paslon) Nissa - Syah menyatakan belum bersikap.

Jika release itu benar dan salinan resmi putusan MA yang mengabulkan seluruh gugatan MKP turun pasangan Nisa-Syah bisa didiskualifikasi.

"Putusan MA itu kan baru lewat website. Kalau salinan resmi sudah turun dan kita terima, baru kita mengambil sikap," ujar Heri Ermawan, Ketua Tim Pemenangan Nissa - Syah.

Baca Juga: Bawaslu Jadikan 4 Kampung Pioner Antimoney Politics

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto ini justru meminta para simpatisan Nissa - Syah untuk tidak terpancing setelah munculnya putusan MA. "Jangan sampai para simpatisan terpancing dan bertindak anarkis. Kita tunggu salinan putusan resmi. Baru kita tentukan sikap," tambahnya.

Sebelumnya, M Sholeh, pengacara Cabup MKP menyatakan kemenangan kasasinya kepada sejumlah wartawan.

"Kepastian kemenangan gugatan ada di website resmi MA tangal 3 November 2015, disebutkan MA mengabulkan gugatan kami dalam kasasi," lontar Soleh didampingi Santoso ketua tim pemenangan paslon MKP - Pung Kasiadi.

Baca Juga: MKP Menang, Sejumlah PNS di Mojokerto Ancang-ancang Pindah

Putusan MA itu sekaligus mendiskualifikasi paslon Nissa - Syah. Hal ini karena materi gugatan yang diajukan berisi pembatalan keputusan KPU Kabupaten Mojokerto tertanggal 24 Agustus 2015 soal penatapan paslon.

"Meski belum dijelaskan secara detail isi putusan, tapi dengan meluluskan gugatan berarti KPU harus mendiskualifikasi pasangan Nissa - Syah. Karena inti gugatan kami memang seperti itu," tambahnya.

Dengan turunnya putusan MA ini, masih kata Sholeh berarti sudah tidak terbuka lagi upaya hukum lanjutan. Menurut soleh, KPU harus menindaklanjuti putusan MA tersebut.

Baca Juga: Pilbup Mojokerto: MKP Unggul Versi Hitung Cepat, Selfie Bersama Warga Usai Nyoblos

"Keputusan ini sudah final dan mengikat. Meski tidak ada batas waktu tapi amanat UU menyebutkan jika KPU wajib melaksanakan putusan MA. Kalau bunyinya wajib, berarti ya harus dilaksanakan segera," tandas pengacara yang menang gugatan di MK soal diperbolehkannya calon tunggal dalam pilkada. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO