NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan perkara penipuan dan penggelapan rental mobil atas terdakwa Sugeng Riyadi bin Rejo Mulyono warga Kelurahan Kedungdowo Kecamatan Kota Nganjuk diwarnai aksi solidaritas oleh para korban. Aksi para korban yang sebanyak enam orang tersebut sempat menarik perhatian pegawai dan masyarakat yang berada di kantor PN. Pasalnya pemandangan seperti itu jarang terjadi dan pastinya juga mengundang perhatian dari para awak media saat melakukan peliputan jalannya persidangan.
Dari hasil putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, FX. Hanung Dwi Wibowo, S.H, M.H, diketahui bahwa terdakwa diputus hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Itu artinya putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Dengan hasil putusan tersebut seperti dikatakan perwakilan dari enam korban, Youlam kepada sejumlah wartawan mengaku merasa tidak puas. Pasalnya menurut dia, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa jelas melanggar dua pasal sekaligus, yaitu pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Oleh karenanya keputusan hakim semestinya menggunakan pasal berlapis dengan sanksi hukuman maksimal 5 tahun. ''Karena itu sudah menjadi keputusan hakim, maka apa boleh buat kita legowo saja,'' terang Youalm usai mengikuti persidangan.
Namun demikian masih menurut dia, pasca putusan ini rencananya terdakwa juga akan dilaporkan kembali dengan materi kasus yang sama yaitu penipuan dan penggeapan mobil rental oleh empat korban yang perkaranya belum di tangani polisi.
'Setelah putusan perdana, dari enam korban masih ada empat korban yang perkaranya masih belum ditangani polisi. Maka dalam waktu dekat ini dari empat korban tadi akan membuat surat laporan resmi ke Polres,'' tambahnya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Pantauan di lokasi sidang, keributan sempat terjadi antara wartawan dengan hakim ketua. Salah satu wartawan elektronik sempat diusir oleh hakim ketua. Alasannya karena wartawan tersebut mengambil gambar. Tidak hanya itu, hakim juga melontarkan kata-kata kasar. (dit/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News