MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polsek Jatirejo Kabupaten Mojokerto kembali menangkap pelaku praktek illegal logging (pencurian kayu jati). Kali ini, pengendara motor yang mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa disertai dokumen resmi diringkus. Pelaku bernama Subidin warga Desa Sumberjati Kecamatan Jatirejo.
Ia ditangkap di jalan raya desanya, Minggu, (8/11) petang pukul 17.30 saat sedang asyik mengangkut puluhan kayu jati yang sudah dipotong menggunakan Suzuki Tornado GS.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Kapolsek Jatirejo AKP Akhmadi mengatakan penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat laporan petugas Perhutani RPH Sumberjati, Rusman, kalau polhut yang tinggal di mess Perhutani setempat ini memergoki pelaku mengusung jati hasil jarahannya dengan motor Suzuki Tornado.
Menurut Rusman dua batang jati itu ditebang secara diam-diam di hutan petak 7C RPH Sumberjati Jatirejo. Mendapat laporan tersebut petugas Polsek Jatirejo langsung bergerak melakukan penangkapan.
”Saat ada pengendara motor yang terlihat mengangkut sejumlah kayu jati, langsung kita hentikan. Dan saat ditanya terkait surat ijin sah hasil hutan, ternyata tersangka tidak memiliki. Sehingga langsung kita bawa ke mapolsek untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Kapolsek menegaskan, akan terus memberantas para penebang hutan tanpa ijin karena sektor Gondang mempunyai kekayaan kayu yang sangat melimpah dan menjadi pusat tadah hujan untuk penanggulangan bencana. Akibat ulah tersebut perhutani dirugikan sekeitar Rp 5 juta.
Sementara barang bukti yang disita berupa batang kayu jati, tali tampar, sabit dan sebuah Suzuki Tornado sebagai alat pengangkut jati curian. Sedangkan tersangka dikenai pasal tentang kehutanan dan diancam sedikitnya 4 tahun penjara. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News