KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Gedung KPK. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - KPK memastikan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji akan segera diumumkan. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan tidak ada kendala substantif dalam penanganan kasus tersebut. Menurut dia, proses penyidikan masih menunggu finalisasi koordinasi terkait penghitungan kerugian negara. 

"Segera akan kami umumkan," katanya di Gedung Penunjang KPK, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, KPK terus berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan metode penghitungan dilakukan secara akuntabel. 

"Tidak ada kendala sejauh ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara," ujarnya.

Fitroh menambahkan, komunikasi antara KPK dan BPK telah menemukan titik terang. Kedua pihak menyepakati kerugian negara dapat dihitung dengan metode tertentu. 

"Yang pasti sudah ada komunikasi antara kami dan tim BPK," ucapnya.

Ia menegaskan, substansi utama bukan pada besaran angka, melainkan kepastian bahwa kerugian negara bisa dihitung secara sah. Hal ini disampaikan untuk merespons lamanya pengumuman tersangka. 

"Sebetulnya bukan konteks kemudian sudah ada penghitungan kerugian negaranya. Namun, sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu," paparnya.

Fitroh juga menyinggung adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan KPK terkait penanganan perkara kuota haji. Menurut dia, hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam proses penegakan hukum. 

"Itu biasa dalam sebuah dinamika," tuturnya.

Terkait jumlah tersangka, Fitroh belum memberikan rincian dan meminta publik menunggu pengumuman resmi. 

"Nanti kita tunggu pengumumannya," ujarnya.

KPK sebelumnya telah menaikkan status penyelidikan kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. 

"Ini terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023-2024," ucap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kendati demikian, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih. (rom)

Sumber: RRI