Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK memastikan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji akan segera diumumkan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan tidak ada kendala substantif dalam penanganan kasus tersebut. Menurut dia, proses penyidikan masih menunggu finalisasi koordinasi terkait penghitungan kerugian negara.
"Segera akan kami umumkan," katanya di Gedung Penunjang KPK, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, KPK terus berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan metode penghitungan dilakukan secara akuntabel.
"Tidak ada kendala sejauh ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara," ujarnya.
Fitroh menambahkan, komunikasi antara KPK dan BPK telah menemukan titik terang. Kedua pihak menyepakati kerugian negara dapat dihitung dengan metode tertentu.
"Yang pasti sudah ada komunikasi antara kami dan tim BPK," ucapnya.
Ia menegaskan, substansi utama bukan pada besaran angka, melainkan kepastian bahwa kerugian negara bisa dihitung secara sah. Hal ini disampaikan untuk merespons lamanya pengumuman tersangka.






