Polres Gresik Sikat Komplotan Gangster Sadis, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Polres Gresik Sikat Komplotan Gangster Sadis, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas Salah satu pelaku saat dimintai keterangan oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu (kanan). Foto: Ist.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku melakukan aksi ini dengan motif yang meresahkan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah," jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa pengejaran belum berakhir. Saat ini, lima pelaku lain yakni AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor), dan DVD telah ditetapkan sebagai DPO

"Tiga pelaku telah kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota," tegasnya.

Dari penangkapan tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF, empat unit ponsel, serta pakaian tersangka. Para pelaku dijerat pasal berlapis UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP), yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama (ancaman 5 tahun) dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 9 tahun).

Sementara itu, lima anak di bawah umur yang ikut dalam konvoi tersebut berstatus sebagai saksi dan dikenakan sanksi pembinaan wajib lapor serta kerja bakti selama dua pekan.

Di akhir penyampaiannya, Rovan mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak agar tidak terjebak dalam kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun melakukan tindak pidana.

"Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO