Ketua PN Gresik Achmad Rifa'i (tiga dari kiri) dan Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto memegang nota kerja sama Posbakum tahun 2026. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT) kembali dipercaya mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Gresik pada tahun 2026.
Penunjukan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua PN Gresik Achmad Rifa’i dan Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto.
Penandatanganan disaksikan Wakil Ketua PN Gresik, sekretaris, panitera, pengawas hakim, pejabat pembuat komitmen, serta jajaran kepaniteraan di Ruang Sidang Utama PN Kelas I A Gresik, Jumat (9/1/2026).
Ketua PN Gresik Achmad Rifa’i mengatakan, pengelolaan Posbakum tahun ini dilakukan melalui kolaborasi dengan tiga organisasi bantuan hukum (OBH) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan.
“Kerja sama Posbakum ini untuk mengoptimalkan akses pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat berekonomi lemah dan rentan,” ujar Achmad Rifa’i.
Tiga OBH yang terlibat dalam pengelolaan Posbakum PN Gresik 2026 tersebut yakni YLBH Fajar Trilaksana, BBH Juris, dan YLBH Jaka Samudra yang seluruhnya berkedudukan di Kabupaten Gresik.
Achmad Rifa’i menjelaskan, pada periode sebelumnya Posbakum PN Gresik hanya dikelola oleh satu lembaga, yakni YLBH FT.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




