(2) Turunkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kerugian negara akibat penambangan pasir ilegal selama kurang lebih 10 tahun.
(3) Jaminan keselamatan untuk aktivis dan jurnalis yang mengawal kasus penambangan pasir.
BACA JUGA:Wali Kota Mojokerto Beri Penghargaan Dinas Pendidikan OPD Terbaik Usai Pimpin Upacara Hari Pahlawan
(4) Pengusaha penambangan pasir ilegal wajib mereklamasi lokasi yang sudah ditambang dan harus diproses sesuai dengan hukum yg berlaku (UU Minerba no. 4 tahun 2009).
(5) Jadikan pasir selatan selatan Lumajang dan Jember sebagai kawasan hijau dan wisata.










