KOTA BATU, BANGSAONLINE.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi Road Show Shining Batu Investment, Kepala Badan Penanaman Modal (BPM), Samsul Bahri dan mantan ketua PHRI Kota Batu, Uddy Syaifudin akhirnya ditahan oleh Kejari Kota Batu dan dikirim ke Rutan Medaeng Surabaya pada pukul 9 pagi tadi, Selasa (10/11).
Tersangka Samsul Bahri dan Uddy Syaifudin ditemani tim penasehat hukum datang ke kantor Kejari Batu. Mereka datang memenuhi panggilan pihak penyidik untuk yang kedua kalinya, dalam acara penyerahan barang bukti.
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
“Panggilan pertama mereka tidak datang karena sakit dan kami tidak melakukan penahanan, namun panggilan kedua ini, JPU melakukan kebijakan agar tersangka ditahan dan dikirim langsung ke rutan medaeng Surabaya jam 11 siang,” jelas Agung Wibowo, Kasi Intel Kejari Batu.
Kedua tersangka, kata Agung, diamankan di Rutan Medaeng selama 20 hari. Penyidik secepatnya akan menyelesaikan berkas dan melimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Jika nanti 20 hari berkas belum selesai, penyidik akan menambah masa titipan tahanan kedua tersangka.
“Dasar kami menahan sesuai KUHAP pasal 21 yang dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya,” beber dia lagi.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Batu, Jendra Firdaus mengatakan, dari hasil penyidikan Kejari Batu, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, UU Tipikor 31 tahun 1999 yang sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,37 miliar sesuai audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jatim. “Itu yang menjadi dasar JPU dalam persidangan mendatang,” tegasnya.
Selain kedua tersangka yang sudah diamankan, satu tersangka selaku rekanan kegiatan atas nama Santonio dipanggil Kejari Batu pada hari Kamis (12/11) mendatang. “Satu tersangka Kamis akan ke sini, dan tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka lagi,” terang Jendra lagi.
Ketiga tersangka akan diancam hukuman selama 1 tahun minimal dan maksimal 15 tahun dengan rincian, ayat satu, satu tahun, dan pasal duanya minimal empat tahun penjara. “Penyidik berharap bulan Desember atau sebelum hari anti korupsi sudah kami selesaikan,” harapnya.
Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020
Perlu diketahui, Kegiatan Road Show Shining Batu Investment yang dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batu bekerjasama dengan PHRI di Balikpapan Kalimantan tahun 2014 menyisakan banyak kejanggalan. Sebab, kegiatan yang menggunakan dana APBD 2014 sebesar Rp 3,7 miliar tersebut sarat penyimpangan dan tidak sesuainya adminstrasi dalam pekerjaan kegiatan tersebut. (thu/bt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News