Kubu Nisa-Syah Anggap Putusan MA Cacat Hukum

Kubu Nisa-Syah Anggap Putusan MA Cacat Hukum Tim kuasa hukum paslon Nisa-Syah menunjukan bukti SK penetapan paslon di depan wartawan, Senin malam. foto: realita

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Choirun Nisa-Arifudinsjah menilai jika putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dari gugatan tim kuasa hukum MKP terkait SK KPU No 31 cacat hukum. Hal itu diungkapkan, Samuel Hendrik, ketua tim kuasa hukum Nisa-Syah, Senin (09/11) malam. Menurut Samuel, pihaknya menganggap bahwa putusan MA tersebut itu cacat hukum.

"Karena dalam putusan MA itu yang diminta dicoret itu adalah paslon nomor urut 3. Sementara sesuai dengan gugatan yang diajukan terhadap SK KPU No 31 itu tidak ada nomor urut, yang ada adalah abjad A B C," katanya kepada sejumlah awak media.
Sementara kubu MKP dalam hal ini, Sholeh, kuasa kukum MKP menilai jika nomor 3 itu dianggap dari nomor saat kedatangan selama mendaftar yakni paslon Nisa-Syah. Artinya, SK itu dianggap tetap berlaku dan itu bukan nomor urut tapi nomor saat pendaftaran.
Samuel menegaskan, gugatan yang diajukan kubu MKP itu adalah SK KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 31 dan berita acara Nomor 28. "Yang digugat dia (kuasa hukum MKP) itu SK No 31 dan Berita acara No 28 tentang penetapan pasangan calon, tidak bisa berkilah yang digugat nomor urut paslon. Karena nomor urut 3 adalah paslon Misnan-Shofie (Misof). Jadi putusan MA ini cacat hukum, dan ini kekeliruan fatal," jelas dia.
Pihaknya meminta kuasa hukum MKP kembali ke konteks gugatan mereka. "Karena ini putusan MA, adalah dalam konteks gugatan mereka. Jadi jangan keluar dari konteks. Gugatan mereka itu SK KPU," cetusnya.
Dari putusan yang cacat hukum itu, Samuel berencana dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke KPUD, KPU Provinsi dan KPU Pusat terkait putusan cacat hukum ini, agar KPU Kabupaten Mojokerto tidak melakukan eksekusi atas putusan itu. Selain itu, kuasa hukum Nisa-Syah akan melayangkan surat tembusan ke MA.
"Pasti, kita akan ajukan upaya PK. Dan itu sudah kita konsultasikan dengan tim kuasa hukum yang ada di Jakarta dengan Prof Yusril Ihza Mahendra, ada beberapa teman tim kuasa hukum yang sedang konsultasi dengan beliaunya (Yusril)," bebernya.
Pihaknya akan mengambil langkah cepat, meski KPU beranggapan tidak ada upaya hukum lagi seperti yang diungkapkan kuasa hukum KPU, Anam Anis. Bahwa, putusan MA itu final.
"Yang pasti, KPU Kabupaten Mojokerto pun sampai malam ini masih konsultasi dengan KPU Provinsi, dan mereka belum memberikan keputusan resmi terkait ini. Saya tidak mau berandai-andai, Ini adalah sikap hukum kami," jelasnya.
Masih menurut Samuel, lex spesialis PK adalah upaya hukum luar biasa yang semua warga negara punya hak untuk melakukan itu. "Dan itu diatur dalam acara TUN dan perkara ini adalah perkara TUN," tandasnya.
Jika KPU Kabupaten Mojokerto mengeksekusi putusan MA dengan mencoret paslon Nisa-Syah. Samuel akan melakukan tindakan hukum yakni melaporkan KPU ke DKPP dan akan melakukan upaya hukum yang lebih tegas untuk KPU. Materi apa yang akan disampaikan, ia menegaskan pihaknya akan koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum yang masih berada di Jakarta.
"Karena sampai detik ini juga, KPU belum melakukan pleno dan menyatakan sikap. Dari ketiga pihak, KPU, kuasa hukum MKP dan Nisa-Syah sudah menerima salinan putusan," pungkasnya. (realita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO