Kepala Disdagperin Kabupaten Kediri saat mendampingi Bupati Kediri meninjau progres pembanguan Pasar Ngadiluwih. Foto: Ist
Sebagai langkah pengendalian, pihaknya akan segera melayangkan surat teguran kepada kontraktor. Teguran tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi atas keterlambatan pekerjaan.
Sesuai kontrak awal, proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih seharusnya rampung pada 23 Desember 2025. Karena belum selesai, kontraktor diberi tambahan waktu 7 hari hingga 30 Desember.
Namun, pekerjaan tetap tertunda sehingga kontraktor kembali mengajukan perpanjangan 30 hari hingga 29 Januari 2026. Selama masa tambahan itu, kontraktor dikenakan denda sekitar Rp23 juta per hari sejak 31 Desember 2025.
“Sesuai arahan Mas Bupati (Hanindhito Himawan Pramana) Pasar Ngadiluwih tahun 2026 ini harus beroperasi. Untuk itu kami sebagai tim direksi terus mengevaluasi pekerjaan dan mendorong supaya ada percepatan pekerjaan,” urai Tutik.
Ia menekankan, percepatan pekerjaan harus tetap diimbangi dengan mutu agar manfaat revitalisasi dapat dirasakan pedagang dan masyarakat.
“Untuk ketepatan waktu (sebagaimana kontrak awal) sudah lewat, tapi (ketepatan) mutu dan kemanfaatan harus,” pungkasnya. (adv/pkp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




