Suasana sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jombang
"Keterangan saksi sangat sinkron dengan bukti surat yang kami miliki. Hal ini mempertegas kepemilikan klien kami atas tanah dengan SHM nomor 625 tersebut," jelas Eko usai persidangan.
Sementara saksi Purnamaji menceritakan pengalamannya pada tahun 1991 saat hampir membeli tanah tersebut dari dr. Sonny.
Namun, ia membatalkan niatnya setelah melihat kondisi fisik lahan di Jl. Raden Wijaya yang sudah dipagari tembok di sisi barat.
"Tahun 1991 saya cek lokasinya, ternyata sudah ada pagar tembok di sebelah barat meski belum ada bangunan di dalamnya. Karena merasa ada ketidaksesuaian, saya tidak jadi membeli," ujarnya.
Diketahui, kasus ini berakar dari klaim dr. Sonny atas tanah SHM No. 625 (terbit tahun 1982) yang dibelinya dari pemilik sebelumnya.
Persoalan muncul ketika pada tahun 2010, dr. Sonny mendapati lahan miliknya telah berdiri bangunan tanpa seizin dirinya. Bangunan tersebut diketahui ditempati oleh Sri Sutatiek.
Langkah mediasi sebelumnya telah menemui jalan buntu, sehingga perkara ini berlanjut ke meja hijau.
Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. (aan/van)






