Gubernur Khofifah saat menerima paiagam rekor MURI
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya guna memperkuat kepastian hukum dalam menjaga ketahanan keluarga di Jawa Timur.
Penandatanganan dilakukan di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (22/1/2025).
Penandatanganan MoU tersebut juga diikuti Kapolda Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan itu disaksikan Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI.
“Nota Kesepakatan ini menjadi kompas kerja untuk merumuskan plan of action bersama supaya landingnya tepat demi terwujudnya ketahanan keluarga yang adil, berdaya dan berkeadilan hukum,” kata Khofifah.
Khofifah menegaskan, nota kesepakatan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam memastikan akses terhadap hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan warga.
“Tindak lanjut nota kesepakatan atau MoU ini akan dilakukan langkah nyata mulai dari fasilitasi layanan hukum bagi masyarakat miskin, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” jelasnya.
Ia menyebutkan, masyarakat nantinya dapat mengakses pertukaran data dan informasi melalui aplikasi Sistem Informasi Terintegrasi dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Guna Menjaga Ketahanan Keluarga di Jawa Timur Menuju Gerbang Baru Nusantara atau Satira Majapahit Juara.
Inisiatif digital Satria Majapahit Juara tersebut, menurut Khofifah, menjadi bagian dari transformasi layanan hukum berbasis teknologi agar pelayanan lebih cepat, transparan, dan inklusif.
“Ini adalah wajah pelayanan publik modern yang kita dorong sejalan dengan visi Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara, provinsi yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga unggul dalam tata kelola hukum dan keadilan,” jelasnya.
Ke depan, sinergi antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan sistem hukum berjalan terkoordinasi, efektif, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.






