Satpol PP Kota Surabaya mengamankan lima pelajar yang kedapatan nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Surabaya Selatan, Rabu (28/1/2026). Foto: Hms
Selama berada di Liponsos, para pelajar menjalani sanksi sosial seperti membantu merawat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), membagikan makan siang, memotong kuku, serta membersihkan area lingkungan Liponsos. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ujar dia.
Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya turut memberikan imbauan kepada para pemilik warung kopi agar tidak menerima pelajar yang datang saat jam sekolah, khususnya yang masih mengenakan seragam.
“Kami minta pemilik usaha ikut berperan aktif dengan tidak melayani pelajar yang nongkrong pada jam pelajaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, patroli rutin dilakukan secara masif di sejumlah lokasi yang rawan dijadikan tempat bolos sekolah, seperti warung internet (warnet), rental PlayStation, hingga taman-taman kota.
“Patroli kami lakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, melibatkan personel Satpol PP di 31 kecamatan untuk memperkuat pengawasan,” terangnya.
Mudita juga menegaskan bahwa pihaknya selalu membuka diri terhadap laporan dan aduan masyarakat, baik terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum maupun laporan serupa terkait pelajar.
“Setiap aduan akan kami respons dengan cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Surabaya. Masyarakat dapat melapor melalui petugas di lapangan, layanan darurat 112, maupun akun media sosial Satpol PP Kota Surabaya,” pungkasnya. (ari/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




