BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Toko modern atau minimarket di wilayah Bojonegoro tumbuh seperti cendawan di musim hujan. Keberadaan pasar dan pedagang tradisional pun mulai terancam.
Data yang diperoleh dari kantor Badan Perizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyebutkan, hingga Oktober 2015 telah berdiri 59 minimarket tersebar di sejumlah kecamatan di Bojonegoro.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Minimarket atau pertokoan modern itu banyak berdiri di dekat pasar tradisional. Misalnya, minimarket banyak terlihat berdiri di dekat Pasar Padangan, minimarket di dekat Pasar Purwosari, minimarket di dekat Pasar Kalitidu. Bahkan, di dekat pasar Kalitidu itu sedikitnya ada tiga minimarket yang telah berdiri di pinggir jalan. Kemudian, di Kota Bojonegoro minimarket banyak berdiri di dekat pasar tradisional dan jalan-jalan utama.
Selain itu, minimarket banyak berdiri di dekat Pasar Kapas, minimarket di dekat Pasar Sumberejo, dan minimarket di dekat Pasar Pasinan Baureno. Lambat laun apabila pendirian minimarket tidak mendapatkan pengawasan dan pengaturan yang jelas, dampaknya bisa mematikan pedagang pasar tradisional dan pertokoan milik warga.
Keberadaan minimarket di Padangan misalnya telah mematikan pertokoan milik warga setempat. Minimarket yang buka sejak pagi hingga malam dengan suplai barang dan pelayanan yang lebih modern ini perlahan tapi pasti mematikan pertokoan dan usaha milik warga yang menjual barang serupa. Padahal, pertokoan modern atau minimarket ini pengumpulan duitnya mengalir ke jaringan milik pemodal yang ada di luar Bojonegoro.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
Terlepas dari itu, sebanyak 59 minimarket yang telah berdiri itu, ternyata belum semuanya mengantongi izin dari Badan Perizinan. Menurut Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perizinan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Sutomo, ada empat minimarket yang telah berdiri di Bojonegoro tetapi belum berizin alias bodong. Yaitu, minimarket Alfamart di Temayang, minimarket Alfamart di Kasiman, minimarket Alfamart di Kalitidu, dan minimarket Alfamart di Ngraho.
Menurut Sutomo, empat minimarket Alfamart itu telah berdiri sejak setahun lalu di Bojonegoro tetapi belum berizin. Pihak Badan Perizinan, kata dia, sudah melayangkan surat peringatan. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
”Jika sudah tiga kali dikirimi surat peringatan tidak digubris, maka selanjutnya pihak Satpol PP yang akan menyegel dan menutup usaha minimarket Alfamart tersebut,” ujar Sutomo, Jumat (13/11).
Baca Juga: Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Menurutnya, pendirian usaha minimarket diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penataan dan Toko Modern. Dalam Perbup itu disebutkan dengan jelas bahwa pendirian toko modern jaraknya minimal harus 300 meter dengan keberadaan pasar tradisional. Namun, di lapangan kenyataannya toko modern atau minimarket itu banyak berdiri berdekatan dengan pasar tradisional. Seperti misalnya, minimarket di Pasar Sumberejo. Keberadaan minimarket yang terlalu dekat dengan pasar tradisional itu dikeluhkan warga.
Sayangnya, gembar-gembor Satpol PP akan menutup paksa empat minimarket bodong itu tidak kunjung terealisasi. Sejak beberapa waktu lalu, alasannya masih dipetakan dan mencari solusi penutupannya. Anggota dewan juga sudah memanggil pihak terkait seperti pemilik minimarket, Satpol PP dan Badan Perizinan beberapa waktu lalu.
Dalam hearing itu, Satpol PP menegaskan akan melakukan penutupan paksa dalam waktu dekat. Namun hingga dua minggu ini, niat itu kembali terlupakan. Isu penutupan minimarket bodong itu kini kembali redup bak singa mengaung di dalam gua. (nur/ns)
Baca Juga: Baru Sebulan Musim Kemarau, Satu Desa di Bojonegoro Sudah Terdampak Kekeringan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News