KOTA BATU, BANGSAONLINE.com – Kepala Kejari Kota Batu, Sedia Ginting mengatakan jika peluang dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan dari ketiga tersangka kasus dugaan korupsi Road Show Shinning Batu Investment yang saat ini sudah diamankan di Rutan Medaeng Surabaya sangat kecil.
Bahkan, Sedia Ginting memastikan tidak akan menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan para tersangka melalui penasehat hukumnya.
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Meskipun pihaknya menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari para tersangka korupsi, bukan berarti ia akan menerima permohonannya. Ini dikarenakan masa penahanan terhadap para tersangka oleh JPU Kejari waktunya 20 hari.
“Jangan ke Kejari Batu, silahkan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tipikor saja. Tidak perlu ke sini,” katanya dingin, Jumat (13/11).
Sedia Ginting mewanti-wanti bahwa pihaknya dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Kota Batu tidak main-main dan juga tidak ingin disertai berbagai tudingan dan dugaan yang macam-macam. Oleh karena itu, dengan berbagai pertimbangan tersebut, dirinya tidak akan menerima permohonan para tersangka korupsi roadshow.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
"Khawatirnya nanti terjadi tersangka keluar masuk tahanan. Bila penahanan ditangguhkan ternyata PN memutuskan menahan kan bisa bolak balik penjara mereka. Makanya lebih baik diajukan ke Pengadilan Tipikor saja permohonan itu," terang dia.
Seperti diketahui, penasehat hukum para tersangka akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hal itu dilakukan mengingat kondisi kesehatan dari para tersangka yang kurang baik.
Bahkan, Pemkot Batu bersedia menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasehat hukum tersangka atau keluarga dari tersangka Samsul Bakri sebagai salah satu pejabat Pemkot Batu. (bt1/thu/rev)
Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News