Tidak hanya menyasar reklame permanen, petugas gabungan juga membersihkan reklame insidentil yang dipasang sembarangan, seperti menempel di pohon maupun di tepi jalan.
“Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki tampilan kota serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas,” imbuhnya.
Walaupun bersifat penegakan hukum, Pemkab Jember tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui prinsip Restorative Justice.
Bambang menegaskan bahwa pemilik reklame sebelumnya telah diberikan teguran administratif dan undangan resmi, namun tidak ditindaklanjuti.
“Sebanyak 25 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini, yang berasal dari Satpol PP Jember, Bapenda, DPMPTSP, dan Diskominfo Jember,” tuturnya.
Pemerintah daerah juga mengingatkan para pelaku usaha agar segera mengurus perizinan atau melakukan perpanjangan melalui Bapenda dan PTSP.
Penertiban serupa dipastikan akan terus dilakukan secara konsisten hingga menjangkau seluruh kecamatan. (nga/yud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




