Kasus Penambangan Waduk Ilegal di Gresik, Dewan Anggap BPPM Tutup Mata

Kasus Penambangan Waduk Ilegal di Gresik, Dewan Anggap BPPM Tutup Mata Aktivitas penambangan waduk ilegal di Desa Metatu, Benjeng, Minggu (15/11/15). foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Maraknya penambangan waduk ilegal di Kabupaten Gresik yang ditengarai kuat melibatkan dan dibekingi aparatur pemerintah baik di tingkat Kabupaten maupun desa, namun tindak kunjung ada tindakan SKPD (Satuan Kerja Perngkat Daerah) terkait, mulai menimbulkan kecurigaan.

BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik misalnya, SKPD yang dipimpin Agus Mualif ini dinilai tutup mata. Bahkan BPPM dinilai main mata. Sebab, tidak sampai saat ini, tidak ada penindakan berupa penutupan.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang

"Ada apa dengan BPPM, mengapa tidak mengambil tindakan ketika tahu ada areal waduk ditambang secara ilegal, " cetus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Hj. Nur Saidah, Minggu (15/11).

Menurut dia, di wilayah yang masuk dapilnya, yakni di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Cerme, Benjeng dan Balongpanggang setidaknya saat ini ada 2 penambangan waduk yang merupakan aset milik pemerintah ditambang secara ilegal.

Disebut ilegal, karena tidak ada izin penggalian. 2 areal penambangan waduk ilegal itu adalah waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan dan waduk di Desa Metatu Kecamatan Benjeng.

Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub

Waduk yang memiliki luas ratusan hektar tersebut saat ini digali secara ilegal dan dikomersilkan. Sebab, tanah bekas galian waduk itu dijual secara bebas.

Padahal berdasarkan aturan, aset waduk itu tidak diperbolehkan dijual untuk kepentingan perorangan atau kelompok. Sebab, waduk tersebut merupakan aset pemerintah.

"Kalau tanah waduk itu dijual, maka uangnya harus masuk ke pemerintah. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Uang miliaran rupiah dari penjualan kerukan waduk tersebut masuk ke kantong perorangan atau kelompok tertentu," ungkapnya.

Baca Juga: Di Forum Konsultasi Publik, DPMPTSP Gresik Minta Support Stakeholder untuk Realisasikan PAD Rp185 M

Nur Saidah mengatakan, sejak keluarnya Undang-Undang tentang pemerintah daerah yang baru dan minerba yang baru, izin untuk penambangan menjadi wewenang provinsi dan pemerintah pusat.

"Jangan sampai BPPM berlindung cari selamat dari Undang-Undang tersebut. Kalau mengetahui ada penambangan ilegal di wilayahnya ya harus koordinasi dengan provinsi untuk penertibannya," terangnya.

Sementara Plt Sekkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM mengatakan bahwa segala bentuk hasil tambang dari areal milik pemerintah, maka dilarang untuk dijualbelikan untuk kepentingan perorangan atau kelompok. "Kalau ada yang bertindak seperti itu ya liar atau ilegal. Makanya harus dihentikan dan pelakunya harus ditindak secara hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Penataan Kawasan Ngipik, Bupati dan Ketua DPRD Gresik Satu Suara Tunggu SMI

Menurut Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Jatim ini, kalau ada aset pemerintah berupa waduk yang dikeruk, kemudian hasil kerukannya itu dijual, maka harus dilakukan dengan cara lelang.

Pengusaha yang memenangkan lelang itu yang berhak lakukan pengerukan dan penjualan tanah bekas kerukan waduk. Lalu uangnya yang berhak siapa? "Ya uangnya harus kembali ke pemerintah, wong aset pemerintah," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO