Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H

Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H Achmad Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep.

Sedangkan perangkat daerah dengan enam hari kerja masuk pukul 07.00 sampai 13.30 WIB untuk hari Senin-Kamis. Waktu istirahat 12.00 - 12.30 WIB.

Adapun untuk Jumat 07.00 - 10.30 WIB, dan Sabtu: 07.00 - 12.00 WIB.

Meskipun terdapat pengurangan durasi kerja, Bupati Fauzi memberikan instruksi tegas kepada setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan melekat. Ia mewanti-wanti agar produktivitas tidak kendor.

“Kami instruksikan pimpinan perangkat daerah wajib mengawasi dan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” tegasnya.

Selain urusan teknis pekerjaan, bupati juga menitipkan pesan moral kepada para ASN agar menjadi cermin perilaku baik di masyarakat. Beliau menekankan pentingnya menjaga kondusivitas, termasuk dalam aktivitas di ruang digital.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga sikap dan perilaku demi menciptakan suasana Ramadan yang sejuk, harmonis, dan penuh kebersamaan,” pungkas Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO