JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) bersama beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-undang Penanggulangan Bencana melakukan kampanye damai untuk mendorong revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kampanye dilakukan dengan membagikan bunga mawar putih, cotton bud, dan kartu pos yang berisi seruan bagi anggota DPR untuk segera melakukan revisi terhadap UU tersebut. Materi kampanye diberikan kepada seluruh anggota DPR sesaat menjelang pelaksanaan sidang paripurna yang dilaksanakan hari ini, Senin, 16 November 2015.
Fakta mencatat bahwa masih memiliki kelemahan dalam implementasi UU 24/2007. Penetapan status bencana, koordinasi lintas sektoral, sampai pengelolaan dana siap pakai merupakan beberapa persoalan yang kerap muncul di lapangan.
Baca Juga: Erick Thohir Jadi Ketua Pengarah Satu Abad NU
Menyikapi hal tersebut, LPBI NU bersama organisasi-organisasi kebencanaan lain yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-undang Penanggulangan Bencana mengusulkan revisi terhadap UU 24/2007 terkait beberapa hal:
1. Kejelasan definisi bencana dengan menambah arti penting mengenai kapasitas yang dimiliki oleh para pihak terutama masyarakat dalam menghadapi bencana.
2. Landasan, asas, dan tujuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; yang meliputi tujuan penanggulangan bencana, kompetensi yang dimiliki penanggung jawab dan penyelenggara penanggulangan bencana, perlunya menyebutkan sektor/bidang lain yang terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana, kewajiban pemerintah dalam meningkatkan kapasitas seluruh stakeholder, dan kejelasan dalam penetapan status, tingkatan, serta jangka waktu penanganan bencana.
Baca Juga: Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA, Mutiara Indonesia dari Jawa Timur
3. Masalah kelembagaan, memperkuat posisi BNPB terutama terkait fungsi koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Negara terkait serta mengusulkan Dewan Penanggulangan Bencana (yang terdiri dari pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terkait) sebagai pengganti unsur pengaah.
4. Peningkatan peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana, melalui kejelasan dalam hak, kewajiban, serta peranannya dalam penanggulangan bencana.
5. Peran serta organisasi non pemerintah dan lembaga internasional dalam mensinergikan aktivitasnya dalam kegiatan penanggulangan bencana, termasuk penataan bantuan Indonesia ke luar negeri.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Harlah NU, Wali Kota Kediri Harapkan NU Tetap Jadi Pedoman dan Dampingi Masyarakat
6. Perlunya perbaikan dalam beberapa aspekterutamaperencanaan terkait penanggulangan bencana yang merujuk pada hasil kajian risiko dan memadukan perencanaan tersebut ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
7. Mengenai pendanaan dan investasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana penanggulangan bencana yang memadai berdasarkan hasil kajian risiko bencana.
Ketua PP LPBI NU, M. Ali Yusuf mengatakan bahwa keberadaan UU 24/2007 selama ini belum cukup kuat untuk memayungi proses penyelenggaraan penanggulangan bencana seperti yang diharapkan. Masih banyak persoalan terkait penanggulangan bencana, baik di Pusat maupun di Daerah yang masih belum terurai, salah satunya aspek kelembagaan dan pendanaan. Sebagai contoh, pada saat penanganan bencana asap kemarin, sepertinya hanya BNPB yang berperan, sementara Kementerian dan Lembaga yang lain terlihat kurang berperan.
Baca Juga: NU Lahir atas Istikharah Kiai, Gubernur Khofifah: Santri Pemimpin Masa Depan
Selain itu, Pemerintah Daerah juga seperti seperti cuci tangan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan bencana asap kepada Pemerintah Pusat. Kita berharap dengan adanya revisi UU No. 24 tahun 2007 ini penyelenggaraan penanggulangan bencana ke depan lebih efektif, sistematis, terarah dan terpadu. Selanjutnya, Ali Yusuf mengajak semua pihak terkait (Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) untuk bekerja sama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, agar terwujud Indonesia yang tangguh terhadap bencana. (*/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News