Salah satu lokasi biliar yang ada di Kabupaten Tuban
Dalam aturan tersebut, tempat biliar tidak diperkenankan beroperasi kecuali mendapat izin dari kepala daerah atau pejabat yang berwenang.
“Selain itu, harus ada surat rekomendasi dari KONI dan mendapat pertimbangan dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI),” ujarnya.
Siswanto mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait surat edaran Ramadan dari Bupati Tuban maupun dinas terkait.
Namun, untuk tempat biliar yang sebelumnya masih diperbolehkan buka pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB, kini aturan diperketat.
“Untuk sekarang lebih tegas lagi, khusus biliar dilarang buka kecuali mendapat izin sebagaimana yang saya sampaikan,” pungkasnya. (wan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




