Sediakan Miras dan LC, Polres Gresik Gerebek Tempat Karaoke di Cerme

Sediakan Miras dan LC, Polres Gresik Gerebek Tempat Karaoke di Cerme Petugas gabungan saat gerebek ruko yang dijadikan tempat karaoke di Desa Banjarsari. (Ist)

Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran tindak pidana.

Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menyampaikan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

“Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110. Sementara untuk layanan khusus Lapor Cak Rama, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006,” pungkas Arya. (hud/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO