Pengacara Mikutopia, Bagas Dwi Wicakson.
Salah satu poin yang disoroti adalah kewajiban penyediaan titik resapan. Berdasarkan rekomendasi dinas, Mikutopia diwajibkan membangun 52 titik resapan air.
“Saat ini sudah terbangun 22 titik, berarti masih kurang 30 titik lagi. Ini sedang dalam proses pembangunan dan pasti akan kami penuhi semuanya,” tegas Bagas.
Selain masalah lingkungan, manajemen juga menanggapi pertanyaan massa terkait akses infrastruktur. Saat ini, pihak pengelola tengah merampungkan pembangunan jembatan di area tersebut sebagai bagian dari fasilitas pendukung destinasi yang sesuai dengan standar keamanan.
Pihak manajemen menekankan bahwa seluruh kebijakan internal perusahaan tetap mengacu pada kewajiban legal yang harus dilalui.
“Semuanya pasti berproses,” tutupnya.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, membenarkan bahwa perizinan objek wisata tersebut belum sepenuhnya final.
“Dokumen seperti Amdal untuk Mikutopia di Tulungrejo masih dalam tahap evaluasi. Belum sepenuhnya rampung dan saat ini masih terus berproses,” pungkas Heli. (adi/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




