“Kinerja guru besar tidak cukup hanya di ruang akademik, tetapi juga harus berkolerasi dengan kebutuhan dan dampak bagi masyarakat,” pungkasnya.
4 Guru Besar UTM yang dikukuhkan:
- Prof. Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum., dengan riset tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perizinan pertambangan.
- Prof. Dr. Elys Fauziyah, S.P., M.P., meneliti transformasi produktivitas pertanian lahan kering di Indonesia.
- Prof. Insafitri, S.T., M.Sc., Ph.D., dengan kajian biologi laut terkait dinamika dan biodiversitas ekosistem laut.
- Prof. Dr. Ir. Mohamad Imron Mustajib, S.T., M.T., fokus pada inovasi teknologi sistem manufaktur perkapalan.
(uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




