NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ngawi untuk sementara waktu belum bisa direalisasikan. Pasalnya, perda yang menjadi bagian usulan eksekutif yang sudah diparipurnakan di DPRD Kabupaten Ngawi pada akhir bulan lalu masih di tangan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Menurut Agus Sri Gunawan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi, keberadaan Perda KTR memang tidak bisa direalisasikan ke masyarakat sebagai peraturan yang mengatur tentang tata cara merokok ataupun menghisap tembakau di suatu tempat.
Agus pun tidak menyangkal, lantaran sampai sekarang ini Perda KTR masih di tangan Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk dikoreksi terkait implementasinya nanti. Dikaitkan dengan peraturan lainya, Agus menambahkan, memang Perda KTR sesuai mekanismenya harus ditelaah terlebih dahulu pihak provinsi. Tentunya langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan adanya peraturan tersebut ke tengah masyarakat.
“Sejak peraturan itu disahkan (Perda) oleh dewan memang belum bisa dijalankan karena masih dikoreksi Pak Gubernur Jawa Timur. Kalau sudah pasti kita sosialisasikan ke masyarakat,” jelas Agus.
Dia mengatakan, seandainya Gubernur Jawa Timur sudah mengamini, pihak Dinkes selaku pelaksana Perda KTR akan membuat semacam sampling wilayah sebelum peraturan itu benar-benar diberlakukan di 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Teknisnya, akan melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya merokok. Selain itu juga akan menyebarkan pamflet ataupun selebaran ajakan untuk berhenti merokok atau bisa menghisap tembakau dalam area yang telah disediakan (area smoking).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




