NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ngawi untuk sementara waktu belum bisa direalisasikan. Pasalnya, perda yang menjadi bagian usulan eksekutif yang sudah diparipurnakan di DPRD Kabupaten Ngawi pada akhir bulan lalu masih di tangan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Menurut Agus Sri Gunawan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi, keberadaan Perda KTR memang tidak bisa direalisasikan ke masyarakat sebagai peraturan yang mengatur tentang tata cara merokok ataupun menghisap tembakau di suatu tempat.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
Agus pun tidak menyangkal, lantaran sampai sekarang ini Perda KTR masih di tangan Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk dikoreksi terkait implementasinya nanti. Dikaitkan dengan peraturan lainya, Agus menambahkan, memang Perda KTR sesuai mekanismenya harus ditelaah terlebih dahulu pihak provinsi. Tentunya langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan adanya peraturan tersebut ke tengah masyarakat.
“Sejak peraturan itu disahkan (Perda) oleh dewan memang belum bisa dijalankan karena masih dikoreksi Pak Gubernur Jawa Timur. Kalau sudah pasti kita sosialisasikan ke masyarakat,” jelas Agus.
Dia mengatakan, seandainya Gubernur Jawa Timur sudah mengamini, pihak Dinkes selaku pelaksana Perda KTR akan membuat semacam sampling wilayah sebelum peraturan itu benar-benar diberlakukan di 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Baca Juga: Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Teknisnya, akan melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya merokok. Selain itu juga akan menyebarkan pamflet ataupun selebaran ajakan untuk berhenti merokok atau bisa menghisap tembakau dalam area yang telah disediakan (area smoking).
Sementara Khoirul Anam Mukmin anggota DPRD Kabupaten Ngawi dengan nada ketus pihaknya tidak yakin efektivitas atau daya kena Perda KTR ke masyarakat. Dasarnya, pasca Perda KTR ditetapkan oleh wakil rakyat pihak Dinkes terkesan lambat untuk prepare pelaksanaan peraturan itu.
Anam demikian sering disapa oleh publik, mengatakan jika ketidakesiapan Dinkes terhadap realisasi Perda KTR sudah dibuktikan sejak awal pembahasan bersama dewan. Saat itu tuturnya, Dinkes secara formal selaku pengusung Perda KTR tidak menunjukan gregetnya untuk sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, DPPTK Gelar ‘Ngawi Job Fair 2024’
“Memang dan benar saat ini masih di tangan provinsi untuk dikoreksi, tapi, pada awalnya semenjak peraturan tanpa rokok itu mau ditetapkan bersama dewan belum ada persiapan yang cukup matang oleh eksekutif dalam hal ini dinas kesehatan. Seharusnya ka nada brosur, pamflet, spanduk yang sifatnya imbauan untuk tidak merokok di sembarang tempat,” jelas Anam.
Dijelaskan bahwa Perda KTR jangan sampai mandul di tengah jalan, karena secara jelas membantu perokok untuk dapat menahan kebiasaan merokoknya dan dianggap sebagai pembelajaran bagi perokok untuk berhenti merokok. Di satu sisi pihaknya optimis pelaksanaan Perda KTR ini diharapkan dapat mengurangi angka perokok dan mencegah perokok pemula yang semakin banyak dijumpai, mulai dari anak-anak bahkan balita.
Perda KTR tersebut tidak melarang seseorang untuk merokok. Namun, ada beberapa kawasan yang dilarang untuk merokok seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. (nal/rev)
Baca Juga: Berhasil Capai UHC, Pemkab Ngawi Tunjukkan Komitmennya Melalui Mal Pelayanan Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News