KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara kasus dugaan ijazah palsu milik Cabup Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (24/11). Dalam sidang dengan agenda putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim menunda putusan sela dengan alasan belum selesainya rapat musyawarah antar majelis hakim.
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwi Noeramanu mengatakan, terkait sidang gugatan dugaan ijazah palsu, pihaknya masih melakukan musyawarah terkait eksepsi milik 5 tergugat yakni Universitas Brawijaya Malang, Komisioner Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Kediri, Panwaslih Kabupaten Kediri, Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi. “Terkait sidang putusan sela yang kita tunda ini karena kami belum selesai melakukan musyawarah terkait esepsi dari tergugat,” ungkap Dwi Noeramanu.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
Dwi Noeramanu mengungkapkan, sidang gugatan ijazah palsu tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur peraturan sidang yang berlaku. "Kami sudah melakukan sesuai aturan berjalannya sidang. Dari kami Pengadilan Negeri untuk mengahadapi sidang tidak ada intervensi," jelas Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Sementara Khoirul Anam selaku penggugat saat ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya sudah melakukan persidangan 8 kali. Dari rangkaian sidang mulai esepsi, replik dan duplik, pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur persidangan. "Kami sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku. Untuk penundaan putusan sela yang ditunda kita menghargai keputusan oleh majelis hakim," tutur Khoirul Anam.
Pantauan di lapangan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa 1 Desember mendatang dengan agenda putusan sela. (kdr1/rif/rev)
Baca Juga: Ingin Hidup Mewah, Pria Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan di Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News