LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Polemik perijinan tambang di Kabupaten Lumajang tidak menemukan titik temu. Pasalnya, dari 61 ijin tambang ternyata semuanya tidak memenuhi persyaratan perijinan.
Ketua Pansus Tambang, DPRD tingkat 1 Jawa Timur, Thoriqul Haq MML menyatakan, seluruh pemilik ijin tambang di Lumajang tidak bisa melengkapi peryaratan yang telah ditentukan. Bahkan, 15 iijn yang telah direkomendasikan Dinas ESDM Jawa Timur juga belum lengkap syarat perijinannya.
Baca Juga: Satu Korban Tanah Longsor Tambang Pasir Lumajang Ditemukan, BPBD Hentikan Pencarian Sementara
"Kita sudah memetakan satu per satu tentang perizinan, namun faktanya tidak semua penambang tidak memenuhi syarat perizinan. Seperti amdal dan sebelum melakukan eksprorasi, harus ada analisa dampak lingkungan dari masing-masng pemohonm izin penambangan," kata Thorig bersama rombongan Pansus usai menemui Bupati Lumajang dan sejumlah pejabat setempat, Selasa (24/11).
Namun, dari 61 pemilik ijin, 15 pemilik tambang adalah paling sedikit kekurangan persyaratannya. Dari 15, disaring kembali menjadi 8 pemilik ijin sedang berlangsung melakukan penambangan. "Dari hasil evaluasi ESDM, 8 penambang tersebut tidak memenuhi syarat, ini yang paling kecil pelanggarannya dan aturan persyaratannya yang diijinkan," ujarnya.
Pansus sempat mengancam kepada semua pemilik ijin, harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, jika tidak maka akan dicabut ijin penambangannya.
Baca Juga: Tak Mau Terjadi Salim Kancil Jilid 2, Polres Lumajang Obrak Penambal Ilegal di Pantai Watu Pecak
"Waktu yang darurat ini ada semacam peringatan kepada semua pemilik ijin. Tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan sampai batas waktu yang ditentukan. Namun jika tidak melengkai batas aturannya. Maka akan dicabut juga. Ada peringatan satu, dua sampai tiga," tegasnya.
Tentang tambang tradisional, kata Thoriq, sudah ada beberapa ijin yang telah dikeluarkan, di mana, ijin tersebut direkomendasikan oleh Pemprov dari ijin yang lama. "Jadi ijin lama yang dikeluarkan oleh Pemkab dipulihkan kembali oleh Pemprov," terang Thoriq.
Sedangkan bagi penambang tradisional yang tidak mengantongi ijin, Thoriq meminta untuk segera diakomodir atau difasilitasi oleh Pemkab. "Nanti Pemrov datang ke Lumajang untuk memverifikasi, maka ijin-ijin tradisional layak mendapatkan ijin apa tidak tentang lokasi pertambangan agar tidak benturan dengan penambang yang lain," pungkasnya. (ron/rev)
Baca Juga: Gejolak Jalur Pasir Desa Jugosari, Kapolres dan Bupati Lumajang Turun Langsung Netralisir Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News