Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menyerahkan motor kepada korban. foto: ist.
Kasus berikutnya yakni pencurian sepeda motor di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme.
Pelaku berinisial MS alias Zazuli, warga Surabaya, ditangkap Unit Resmob pada 14 Mei 2026 di wilayah Menganti.
Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur. Satu pelaku lain berinisial S masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy merah hitam bernomor polisi W 5096 FG di halaman rumah dengan kunci masih tertinggal di dashboard.
Beberapa menit kemudian kendaraan tersebut diketahui hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang lengah. Setelah memastikan situasi aman, pelaku membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih tertancap.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa Honda Beat, kunci T, tas, topi, dan pakaian yang digunakan pelaku. MS diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Pelaku juga diduga terlibat aksi serupa di sejumlah lokasi di Gresik dan Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara kendaraan milik korban masih dalam proses pencarian.
Pengeroyokan Pelajar di Jalan Veteran
Polisi juga mengungkap kasus pengeroyokan terhadap pelajar asal Surabaya berinisial AR di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, pada Minggu (3/5/2026).
Saat kejadian, korban bersama tiga rekannya hendak nongkrong dan membeli rokok. Mereka kemudian didatangi sekitar belasan orang tak dikenal. Tiga rekan korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam minimarket.
Sementara korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Gresik mengarah pada penangkapan delapan tersangka berinisial RBP, FF, BKS, WA, YPR, PAR, MAR, dan MZ pada 16 hingga 17 Mei 2026 di sejumlah lokasi di Gresik.
Para tersangka diduga merupakan oknum suporter sepak bola. Mereka mengira korban berasal dari kelompok suporter lawan yang sebelumnya diduga melakukan pelemparan bondet.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Ada pelaku yang memukul, menendang, menyeret korban, menggunakan helm dan papan parkir sebagai alat pemukul, hingga merusak kendaraan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan telepon genggam, tiga helm, jaket, buff, dan rekaman CCTV.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polres Gresik akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana," tegasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




