Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menyerahkan motor kepada korban. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polres Gresik merilis pengungkapan lima kasus kejahatan yang berhasil diungkap dalam beberapa pekan terakhir, Senin (18/5/2026).
Lima kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perjudian sabung ayam, penipuan dan penggelapan sepeda motor, serta pengeroyokan yang melibatkan oknum suporter sepak bola.
BACA JUGA:
- Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook
- Bocah 6 Tahun di Menganti Tewas Tenggelam di Wisata Jati Sewu, Polres Gresik Lakukan Penyelidikan
- Arena Judi Sabung Ayam di Wringinanom Digrebek, Polres Gresik Amankan 6 Orang
- Melawan Petugas, Tim Macan Giri Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Pelaku Curat di Sidayu
Rilis kasus dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution. Dalam kegiatan itu, sejumlah korban turut dihadirkan setelah barang milik mereka berhasil diamankan dan dikembalikan.
Curanmor di Sidayu
Korban curanmor, Eko Wahyudi, mengaku bersyukur kendaraannya yang hilang berhasil ditemukan polisi.
"Terima kasih kepada Polres Gresik. Saya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraannya dan menggunakan kunci ganda," ujarnya.
Korban penipuan dan penggelapan sepeda motor, Farhan, juga menyampaikan apresiasinya kepada petugas. Ia mengaku motornya berhasil dikembalikan setelah pelaku ditangkap.
"Terima kasih kepada Polres Gresik, semoga semakin sukses. Untuk masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Alhamdulillah motor saya sudah kembali," ucapnya.
Korban pencurian di wilayah Sidayu, Urifan, turut menyampaikan terima kasih atas pengungkapan kasus yang dialaminya.
“"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik. Saya juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga barang berharganya dan selalu berhati-hati," ungkapnya.
Ungkap Kasus Curat di Sidayu
Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, polisi mengungkap aksi pencurian di rumah milik Urifan di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, pada 15 Maret 2026.
Pelaku utama berinisial WN, warga Tulungagung, ditangkap Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik di rumah kos wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada 12 Mei 2026.
Polres Gresik mengamankan S yang diduga berperan sebagai penadah. Sementara pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar rumah yang kondisinya sepi.
Saat beraksi, pelaku mengambil tangga aluminium milik korban untuk memanjat atap rumah.
Setelah itu, pelaku memecahkan kaca jendela lantai dua menggunakan batu sebelum masuk ke dalam rumah.
Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur tiga unit telepon genggam dan uang tunai Rp1,5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Redmi Note 13, tas selempang hitam, dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan memiliki utang. WN diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019.
Pelaku juga diduga pernah beraksi di sejumlah daerah lain seperti Jember, Tulungagung, dan Kediri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Curanmor di Cerme
Kasus berikutnya yakni pencurian sepeda motor di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme.
Pelaku berinisial MS alias Zazuli, warga Surabaya, ditangkap Unit Resmob pada 14 Mei 2026 di wilayah Menganti.
Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur. Satu pelaku lain berinisial S masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy merah hitam bernomor polisi W 5096 FG di halaman rumah dengan kunci masih tertinggal di dashboard.
Beberapa menit kemudian kendaraan tersebut diketahui hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang lengah. Setelah memastikan situasi aman, pelaku membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih tertancap.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa Honda Beat, kunci T, tas, topi, dan pakaian yang digunakan pelaku. MS diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Pelaku juga diduga terlibat aksi serupa di sejumlah lokasi di Gresik dan Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara kendaraan milik korban masih dalam proses pencarian.
Pengeroyokan Pelajar di Jalan Veteran
Polisi juga mengungkap kasus pengeroyokan terhadap pelajar asal Surabaya berinisial AR di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, pada Minggu (3/5/2026).
Saat kejadian, korban bersama tiga rekannya hendak nongkrong dan membeli rokok. Mereka kemudian didatangi sekitar belasan orang tak dikenal. Tiga rekan korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam minimarket.
Sementara korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Gresik mengarah pada penangkapan delapan tersangka berinisial RBP, FF, BKS, WA, YPR, PAR, MAR, dan MZ pada 16 hingga 17 Mei 2026 di sejumlah lokasi di Gresik.
Para tersangka diduga merupakan oknum suporter sepak bola. Mereka mengira korban berasal dari kelompok suporter lawan yang sebelumnya diduga melakukan pelemparan bondet.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Ada pelaku yang memukul, menendang, menyeret korban, menggunakan helm dan papan parkir sebagai alat pemukul, hingga merusak kendaraan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan telepon genggam, tiga helm, jaket, buff, dan rekaman CCTV.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polres Gresik akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana," tegasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




