SURABAYA (BangsaOnline) – Upaya mencegah calo yang dilakukan Samsat Utara, di Jalan Kedung Cowek Surabaya dengan mewajibkan wajib pajak (WP) mengenakan kartu tamu kala mengurus pengajuan STNK. Meski demikian, upaya ini tampaknya belum maksimal.
Pemberlakuan kartu tamu hanya diperuntukkan untuk WP yang jarang mengurus STNK. Sementara, untuk biro jasa atau pengepul (koordinator biro jasa) yang biasa mangkal di Samsat Utara, tidak diwajibkan mengenakan kartu tamu warna biru itu.
Baca Juga: Gedung Mawatu Samsat Kedung Cowek Dioperasikan di Akhir Pemutihan Denda Pajak 2024
Yanto (35), warga Jalan Kapas Baru Surabaya mengaku diminta petugas mengenakan kartu tamu dan diminta meninggalkan KTP kala hendak masuk gedung Samsat Utara, di Jalan Kedung Cowek Surabaya. “Sesampai di dalam gedung ternyata, sebagian banyak para pengaju yang membawa map banyak tidak mengunakan kartu warna biru ini (kartu tamu)," ceritanya.
Paur Samsat Surabaya Utara AKP Kennedy menyatakan, jika judulnya kartu tamu, maka dipastikan semua harus mengenakan kartu tersebut, kecuali petugas Dispenda atau personil polisi yang bertugas di Samsat Utara. “Namun bila ada temuan seperti itu, maka saya akan pantau anak buah yang di pelayanan (petugas samsat),” cetusnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News