Ilustrasi. Foto: Freepik
BANGSAONLINE.com - Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berlaku permanen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha setelah sebelumnya insentif hanya diperpanjang secara berkala.
BACA JUGA:
- Economic Fest 2026 Dibuka, Hipmi Pamekasan Siap Kawal UMKM Naik Kelas hingga Tembus Pasar Dunia
- Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Apresiasi Progam Bunga Nol Persen untuk UMKM: Harus Tepat Sasaran
- Komdigi Tegaskan Perlindungan UMKM di Ekosistem E-Commerce Nasional
- Disperinaker Bangkalan: Gaji di Bawah UMK Hanya untuk UMKM
“Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan tidak ada perubahan tarif pajak. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sementara omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5 persen.
Kebijakan permanen ini disebut sebagai arahan presiden agar UMKM memiliki kepastian usaha tanpa bayang-bayang ketidakpastian regulasi.
Kendati demikian, pemerintah melakukan penyesuaian untuk memastikan insentif tepat sasaran. Evaluasi menemukan adanya praktik penyalahgunaan oleh usaha besar melalui pemecahan badan usaha.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




