Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Resmi Jadi Kebijakan Tetap

Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Resmi Jadi Kebijakan Tetap Ilustrasi. Foto: Freepik

Karena itu, tarif PPh final 0,5 persen hanya berlaku bagi pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Bagi badan usaha non-perseorangan seperti PT dan CV, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih. Namun, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif normal 22 persen bagi PT maupun CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

PP Nomor 20 Tahun 2026 merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh final 0,5 persen dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Sementara CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi dapat memanfaatkan skema tersebut. Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih menggunakan tarif PPh final 0,5 persen sebelum dikenakan tarif normal sesuai ketentuan. 

Selain itu, sejumlah profesi di sektor jasa seperti tenaga ahli, industri kreatif, dan hiburan tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final dan akan dikenakan tarif normal. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO