Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Bandara Juanda mencurigai seorang penumpang internasional berinisial M.H.H. (26), warga Sarawak, Malaysia, saat menjalani pemeriksaan di ruang X-Ray Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Sidoarjo, pada 4 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama petugas Bea Cukai dan uji laboratorium forensik Polda Jawa Timur memastikan cairan yang dibawa tersangka merupakan etomidate yang masuk dalam kategori narkotika golongan II.
Penyidikan kemudian berkembang hingga ke Jakarta. Pada 7 Mei 2026, petugas berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia lainnya berinisial M.R. (24) di sebuah hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka diduga berperan sebagai penerima tiga botol etomidate yang dikirim melalui jaringan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah seorang pria bernama Hendi Hendri yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf b dan Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




