KH Miftachul Akhyar. Foto: sindo
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tandatangan tunggal Rais Aam Syuriah PBNU KH Miftachul Akhyar dalam Surat Keputusan (SK) yang menetapkan lokasi Munas Alim Ulama dan Konfrensi Besar (Konbes) NU pada 20 hingga 21 Juni 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri Jawa Timur menjadi sorotan banyak pihak. Terutama dari kalangan kiai, kader NU dan bahkan para pengurus NU sendiri. Sebab secara organisatoris surat penting PBNU biasanya ditandatangani empat pengurus, yaitu Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Untuk menjelaskan latar belakang SK bertandatangan tunggal itu, H. Nur Hidayat, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU menjelaskan panjang lebar. Penjelasan Cak Dayat – panggilan akrab Nur Hidayat – itu sebanyak 10 poin. Surat penjelasan Nur Hidayat itu kini beredar di media sosial.
BACA JUGA:
- Nama Tunggal di SK, Rais Aam Putuskan Lokasi Munas-Konbes NU di Ponpes Alfalah Ploso Kediri
- Muktamar ke-35 NU: Dari Politik Figur Menuju Politik Gagasan di Tengah Disrupsi Zaman
- Teladan dari Ketua PCNU Kota Malang, Gus Is Serahkan Bisyarah Ceramah 5 Tahun untuk NU
- Soroti Muktamar ke-35 NU, Poros Muda NU: Harus Lahirkan Pemimpin Baru Sesuai Harapan Warga Nahdliyin
“Untuk menjernihkan duduk persoalan yang sebenarnya, dengan seizin Rais Aam, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut,” ujar Cak Dayat dalam surat tanpa kop tanggal 18 Dzulhijjah 1447 H/04 Juni 2026 M.
Menurut Nur Hidayat, Rais Aam (Kiai Miftah) memutuskan lokasi Munas dan Konbes NU di Pesantren Al Falah Kediri setelah melalui berbagai pertimbangan, baik laporan Tim Survei maupun petunjuk ruhaniah serta penghormatan terhadap KH Nurul Huda sebagai pengasuh Pondok Pesantern Al Falah Ploso Kediri yang juga Mustasyar PBNU.
“Rais Aam juga menegaskan bahwa pemilihan lokasi tersebut bukan untuk menghadang permohonan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar. Lirboyo masih memiliki peluang yang sama dengan pondok dan tempat lain yang sudah lama mengajukan permohonan serupa,” ujar Cak Dayat yang mantan Ketua PW IPNU Jawa Timur itu.
Pada poin ke-10 atau poin terakhir Nur Hidayat juga mengungkap bahwa surat perintah bertanda tangan tunggal juga pernah dilakukan Kiai Miftah saat menjadi Pejabat Rais Aam. Tepatnya pada 25 November 2021 dalam kaitan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung.
Bahkan, menurut Nur Hidayat, yang membuat draf surat tersebut justru KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang saat itu menjabat sebagai Katib Aam.
“Surat itu diusulkan oleh KH. Yahya Cholil Staquf untuk mengatasi kebuntuan terkait penentuan waktu pelaksanaan Muktamar ke-34. Alhamdulillah, dengan langkah tersebut, kebuntuan terkait waktu pelaksanaan Muktamar saat itu dapat teratasi dan Muktamar akhirnya terlaksana dengan baik,” ujar Nur Hidayat.
Sekedar informasi, dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung Kiai Miftah dan Gus Yahya masih satu barisan. Saat itu Kiai Miftah dan Gus Yahya berhadapan dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekjen Helmy Faishol Zaini. Kiai Miftah dan Gus Yahya kemudian terpilih sebagai Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar NU tersebut.
Menurut Nur Hidayat, terbitnya surat petunjuk dan instruksi terkait lokasi di Pesantren Al Falah Ploso merupakan ikhtiar Rais Aam untuk menghindari kebuntuan dan berlarut-larutnya proses pengambilan keputusan mengenai tempat pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU.
“Sebelum mengambil keputusan untuk menerbitkan surat tersebut, Rais Aam telah berkomunikasi dengan Ketua Umum (Gus Yahya-Red),” ujarnya.
Menurut dia, komunikasi itu diawali pesan WhatsApp dari Ketua Umum (Gus Yahya) pada tanggal 31 Mei 2026 pukul 16.08 WIB.
“Yang menyampaikan pandangan mengenai laporan hasil Tim Survei dan usulan agar lokasi Munas-Konbes ditetapkan di luar Jawa untuk menghindari ketegangan di antara alumni pesantren, meskipun PP Al-Falah Ploso Kediri dinilai layak dari sisi infrastruktur dan keterjangkauan/aksesibilitas,” ujar Nur Hidayat.
Pada tanggal 1 Juni 2026 (bakda Subuh), tutur Nur Hidayat, setelah mendapatkan pertimbangan ruhani (hasil istikharah dari salah satu Rais Syuriyah PBNU), Kiai Miftah membalas pesan WhatsApp Gus Yahya dengan menyampaikan pertimbangan terkait pemilihan Pondok Pesantren Al-Falah Ploso sebagai calon tuan rumah, mulai dari laporan hasil pengecekan lapangan oleh Tim Survei dari tiga lokasi yang direkomendasikan, hasil istikharah, hingga penghormatan kepada KH. Nurul Huda Jazuli sebagai Mustasyar dan sesepuh yang sangat dihormati Rais Aam, Ketua Umum dan seluruh kalangan nahdliyin.
Namun, tegas Nur Hidayat, hingga tanggal 2 Juni 2026 pagi, Gus Yahya tidak membalas pesan WhatsApp Kiai Miftah. “Rais Aam lalu menanyakan sikap Ketua Umum, yang kemudian dibalas dengan permohonan agar penetapan PP Al-Falah Ploso sebagai tuan rumah Munas/Konbes sekaligus dijadikan satu paket dengan penetapan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar,” ujar Nur Hidayat lagi.
“Atas pendapat Ketua Umum tersebut, Rais Aam menjawab bahwa Rapat Pleno tanggal 21 Mei 2026 hanya memberikan amanat untuk penetapan lokasi Munas dan Konbes. Adapun lokasi Muktamar, sebagaimana diusulkan oleh Ketua Umum sendiri dalam beberapa kali kesempatan, akan ditetapkan dalam forum Munas dan Konbes,” tambah Nur Hidayat.
Menurut Nur Hidayat, Gus Yahya lalu menjawab, “Menawi dipin kersaaken saged mawon pleno menetapkan usulan mekaten untuk dibawa ke Munas/Konbes,” kata Gus Yahya seperti dikutip Nur Hidayat dalam surat tersebut.
“Jawaban Ketua Umum tersebut dipahami sebagai persetujuan untuk menetapkan Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri sebagai tuan rumah Munas dan Konbes. Hanya saja, Rais Aam merasa tidak memiliki kapasitas untuk menyetujui usulan Ketua Umum agar penetapan lokasi Muktamar dijadikan satu paket dengan keputusan penetapan lokasi Munas dan Konbes,” jelas Nur Hidayat.
Berdasarkan komunikasi tersebut, tutur Nur Hidayat, dan juga telah terlewatinya batas waktu lima hari untuk penetapan lokasi, serta mempertimbangkan semakin sempitnya waktu untuk persiapan penyelenggaraan Munas dan Konbes, Rais Aam kemudian menerbitkan surat berisi petunjuk dan instruksi sebagaimana dimaksud.
Menurut Nur Hhidayat, surat instruksi Rais Aam tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU (Perkum) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Administrasi sebagaimana diubah menjadi Pasal 5 Ayat (4) Perkum Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi,” ujarnya.
Nur Hidayat mengutip pasal tersebut yang berbunyi, “Dalam keadaan tertentu, surat sebagaimana dimaksud dalam huruf g (Surat Instruksi) dan i (Surat Edaran) tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat ditandatangani hanya oleh Rais Aam”.
Menurut Nur Hidayat, terbitnya surat petunjuk dan instruksi tersebut justru menunjukkan konsistensi sikap Rais Aam Kiai Miftah terhadap Keputusan Rapat Pleno PBNU tanggal 21 Mei 2026 agar pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang proses penetapan lokasinya sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati (kelayakan fisik dan hasil istikharah) dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengeluarkan surat perihal Petunjuk dan Instruksi Terkait Pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU. Surat Nomor 353/PB.23/A.II.08.03/99/06/2026 tertanggal 16 Dzulhijjah 1447 H/2 Juni 2026 M itu memutuskan bahwa Munas dan Konbes NU akan digelar pada 20 hingga 21 Juni 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




