Agus Hasan saat mewakili Indonesia dalam Roundtable 1 pada COSP ke-19 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York
NEW YORK,BANGSAONLINE.com - Pendiri Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia (REMISI), Agus Hasan Hidayat menjadi salah satu panelis dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di tingkat global.
Agus mewakili Indonesia dalam Roundtable 1 pada Conference of States Parties (COSP) ke-19 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, pada 9-11 Juni 2026.
Dalam sesi bertajuk Creating a World Free from Exploitation, Violence and Abuse for All Persons with Disabilities yang digelar pada 10 Juni 2026, Agus menyampaikan pentingnya penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap penyandang disabilitas psikososial.
Ia juga mendorong pengakuan terhadap disabilitas psikososial sebagai bagian dari keberagaman manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya.
Kehadiran Agus dalam forum tersebut sekaligus membawa perspektif penyandang disabilitas psikososial dari Indonesia ke salah satu forum internasional terpenting yang membahas implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
COSP merupakan forum tahunan negara-negara pihak Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang mempertemukan pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, masyarakat sipil, lembaga internasional, serta berbagai pemangku kepentingan dari seluruh dunia.
Selain menjadi panelis dalam Roundtable 1, Agus juga tampil dalam side event bertajuk Centering Youth and Gender Diverse Communities of Persons with Psychosocial Disabilities in the Deinstitutionalization Agenda.
Dalam pemaparannya, ia menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas psikososial, mulai dari stigma, sanisme, pendekatan paternalistik, diskriminasi, hingga berbagai bentuk kekerasan yang kerap dialami akibat kondisi kesehatan mental.
Menurut Agus, penyandang disabilitas psikososial hingga kini masih menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam kehidupan sosial, ekonomi, maupun proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
"Yang kami perjuangkan adalah penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan atas dasar kondisi mental seseorang. Disabilitas psikososial harus diterima sebagai bagian dari keberagaman manusia yang perlu dihormati, dipenuhi hak-haknya, serta diberikan ruang partisipasi yang bermakna," ujar Agus Hasan Hidayat.
Ia menegaskan, upaya mewujudkan masyarakat yang inklusif harus dibarengi dengan penguatan program deinstitusionalisasi dan layanan dukungan psikososial berbasis komunitas.
Menurutnya, setiap individu berhak hidup dan berinteraksi di tengah masyarakat dengan dukungan yang memadai untuk berkembang secara mandiri.
"Setiap orang berhak hidup di tengah masyarakat, membangun relasi sosial, mengambil keputusan atas hidupnya sendiri, serta memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk berkembang secara mandiri. Karena itu, penguatan community-based psychosocial support menjadi sangat penting dalam mewujudkan inklusi yang sesungguhnya," lanjutnya.
Selain mengikuti Roundtable 1 dan side event, Agus juga berpartisipasi dalam Civil Society Forum yang mengangkat tema Creating a World Free from Exploitation, Violence and Abuse for All Persons with Disabilities serta sejumlah agenda lain dalam rangkaian COSP19.
Partisipasinya dinilai menjadi kesempatan penting untuk membawa pengalaman hidup dan perspektif penyandang disabilitas psikososial Indonesia ke ruang diskusi global terkait hak asasi manusia, pembangunan inklusif, dan perlindungan kelompok rentan.
REMISI merupakan organisasi yang berfokus pada advokasi hak-hak penyandang disabilitas psikososial, penghapusan stigma dan diskriminasi, serta penguatan dukungan berbasis komunitas.
Melalui keikutsertaan dalam COSP19 CRPD, organisasi tersebut berharap isu disabilitas psikososial semakin mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan publik, baik di tingkat nasional maupun internasional.
REMISI juga mendorong transformasi layanan kesehatan mental yang berorientasi pada pendekatan hak asasi manusia, penguatan dukungan komunitas, serta penghormatan terhadap martabat dan otonomi setiap individu.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas psikososial sekaligus mencegah terjadinya diskriminasi, pengucilan, maupun kekerasan yang dipicu oleh kondisi kesehatan mental seseorang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





