Sidang Gugatan PTSL Randupitu, Tergugat Sebut Cacat Formil

Sidang Gugatan PTSL Randupitu, Tergugat Sebut Cacat Formil Salah satu warga Randupitu, Hafidz, saat memberi keterangan ke awak media.

Sementara itu, majelis hakim bakal menilai seluruh dalil, bukti, dan keberatan yang diajukan masing-masing pihak sebelum perkara memasuki pokok sengketa. Putusan diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa pertanahan serupa.

Sedangkan pihak penggugat yang dikoordinir Hafidz, warga Randupitu, meminta agar uang pungutan kepada warga dikembalikan. 

“Permintaan kami sederhana, uang yang dipungut kepada warga itu dikembalikan,” ujarnya usai persidangan. 

Ia menyatakan, nominal pungutan berkisar Rp2-3 juta, berbeda dengan pengalaman sebelumnya saat menjabat kepala dusun, di mana warga hanya memberi seikhlasnya. Hafidz menilai, pungutan dilakukan oleh orang kepercayaan kepala desa, bahkan ada yang berasal dari RT dan RW. 

“Kalau bayarnya hampir semuanya ke Pak Kades,” cetusnya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO