SURABAYA (bangsaonline) - H Muhammad Sai (50) warga Jl Tambak Sawah, pembina Jamaah Tajuk Muslim, ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Jatim, untuk kasus tanah. Tak terima sang pembina jadi DPO, puluhan anggota jamaah ngluruk Mapolda, Kamis (24/4/2014).
Mereka datang mengenakan busana takwa, dan ingin bertemu Kapolda Irjen Pol Unggung Cahyono atau Wakapolda Jatim Brigjen Pol Suprodjo WS. Tuntutan mereka agar mencabut ketetapan DPO yang diberikan kepadaH Sai (50), atas kasus tanah sengketa di Tambah Sawah, yang saat ini dikuasai Henry J Gunawan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Menurut Mala, satu jamaah, sengketa tanah di kawasan Tambak Sawah berawal Pak Sai selaku penggarap tanah negara seluas 12 ha, sejak tahun 1986 hingga sekarang. Tiba-tiba mendengar info kalau sawah yang digarapnya sudah dikuasai Henry J Gunawan. Padahal, Sai sendiri telah mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Sidoarjo.
Sai dan warga mendengar, tanah seluas 12 ha, telah muncul 7 sertifikat atas nama PT milik Henry J Gunawan. Dan tiba-tiba Sai ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh kepolisian. "Kita kemari meminta kepada polisi agar mencabut DPO Pak Sai, karena itu menyakitkan hati rakyat dan tak berdasar," tandas Mala.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kombes Pol Bambang Priyambada membenarkan adanya warga yang menanyakan tentang status DPO. "Setelah diberi penjelasan oleh penyidik, akhirnya para pendemo mengerti kenapa Pak Sai ditetapkan DPO dan menjelaskan duduk persoalan kasus tersebut. Setelah diberitahu panjang lebar akhirnya mereka paham dan pulang,” pungkasnya, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyono.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News